“siapkan setrum” teriak satu anggota FPI.
Agung Nugroho terpaksa tanda tangan Surat Pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan Ahmadiyah lagi di Ruko Komplek Nagoya Square, Blok A no 6-7 dan segera dikosongkan. Alasannya telah langgar Peraturan Bersama tentang pendirian Rumah Ibadah dan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Hadir juga Ketua RW dan Lurah setempat.
Kompol Suyanto beri terima kasih pada FPI yang bantu Polisi tangani Ahmadiyah.
Kami tidak juga diberi pulang. Pukul 19.00 kami berempat mulai diinterogasi terpisah oleh penyidik hingga pukul 1 malam. Kami jelaskan kepada penyidik soal Ahmadiyah dan terlihat Polisi tidak tahu apa-apa soal Ahmadiyah, mereka punya informasi yang salah dan terkejut dengan penjelasan kami.
Pukul 05.00 pagi hari tanggal 28 April 2012 baru kami diperbolehkan pulang.[]
Oleh : Nasrun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H