Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah yang diatur dalam undang-undang yaitu Pertama, Seorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik; Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara; Ketiga, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana (Napi); Keempat, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang (residivis). Konsep ini pada dasarya telah jelas dan pasti, namun dalam penafsirannya masih sangat rentan perdebatan.
Kepala Daerah merupakan jabatan yang terhormat dan mampu membawa masyarakat untuk menuju kesejahteraan dan keadilan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Semoga pemilihan kepala daerah 2024 tercipta pemimpin daerah yang memiliki kompetensi dan mampu melayani masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945khususnya dalam alinea keempatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H