Temen-temen mungkin sering dengar kata "PUTUSAN" dan "KEPUTUSAN". Nah, pasti tidak sedikit teman-temen yang menyamakan arti dari 2 kata tersebut. Tahukah temen-temen 2 hal tersebut ternyata beda lho. "PUTUSAN" mempunyai arti sendiri dan "KEPUTUSAN" juga mempunyai arti sendiri. Untuk mengetahui lebih jelasnya yuk simak penjelasannya.
"PUTUSAN" secara simplenya memiliki arti :
Keputusan yang berupa vonis hakim  yang bertujuan mengakhiri  dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu pengadilan tertentu
"KEPUTUSAN" secara simplenya memiliki arti :Â
Dalam bahasan belanda "KEPUTUSAN" disebut dengan "BESCHIKKING" digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif  yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara maupun badan  privat atau publik, yang bersifat individual dan konkrit.Â
Nah, berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa "PUTUSAN" itu digunakan secara khusus untuk keputusan yang berupa vonis hakim pengadilan sedangkan "KEPUTUSAN" dapat digunakan secara umum untuk menyebutkan suatu hal penetapan atau pengambilan keputusan administratif  yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara maupun badan  privat atau publik.
Contoh penggunaan kata "PUTUSAN":
"PUTUSAN PENGADILAN"Â
"PUTUSAN SELA"
jadi  makannya temen-temen gak pernah mendengar ada kalimat  "KEPUTUSAN PENGADILAN" atau "KEPUTUSAN SELA". Karena  pasti akan disebutnya dengan "PUTUSAN PENGADILAN" atau "PUTUSAN SELA".
Contoh penggunaan kata "KEPUTUSAN":
Surat "KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI"
Surat "KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA"
Jadi gak bisa jika misalkan "KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI" diganti dengan "PUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI". karena kata "PUTUSAN" digunakan khusus untuk keputusan berupa vonis hakim pengadilan.
Mungkin segitu aja temen-temen, semoga paham yaaa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H