Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan dan Keputusan, Sama atau Beda?

16 Mei 2024   17:52 Diperbarui: 25 November 2024   09:45 2890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mirza Athaya Ghaisan Hakeem

Temen-temen mungkin sering dengar kata "PUTUSAN" dan "KEPUTUSAN". Nah, pasti tidak sedikit teman-temen yang menyamakan arti dari 2 kata tersebut. Tahukah temen-temen 2 hal tersebut ternyata beda lho. "PUTUSAN" mempunyai arti sendiri dan "KEPUTUSAN" juga mempunyai arti sendiri. Untuk mengetahui lebih jelasnya yuk simak penjelasannya.

"PUTUSAN" secara simplenya memiliki arti :

Keputusan yang berupa vonis hakim  yang bertujuan mengakhiri  dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu pengadilan tertentu

"KEPUTUSAN" secara simplenya memiliki arti : 

Dalam bahasan belanda "KEPUTUSAN" disebut dengan "BESCHIKKING" digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif  yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara maupun badan  privat atau publik, yang bersifat individual dan konkrit. 

Nah, berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa "PUTUSAN" itu digunakan secara khusus untuk keputusan yang berupa vonis hakim pengadilan sedangkan "KEPUTUSAN" dapat digunakan secara umum untuk menyebutkan suatu hal penetapan atau pengambilan keputusan administratif  yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara maupun badan  privat atau publik.

Contoh penggunaan kata "PUTUSAN":

"PUTUSAN PENGADILAN" 

"PUTUSAN SELA"

jadi  makannya temen-temen gak pernah mendengar ada kalimat  "KEPUTUSAN PENGADILAN" atau "KEPUTUSAN SELA". Karena  pasti akan disebutnya dengan "PUTUSAN PENGADILAN" atau "PUTUSAN SELA".

Contoh penggunaan kata "KEPUTUSAN":

Surat "KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI"

Surat "KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA"

Jadi gak bisa jika misalkan "KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI" diganti dengan "PUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI". karena kata "PUTUSAN" digunakan khusus untuk keputusan berupa vonis hakim pengadilan.

Mungkin segitu aja temen-temen, semoga paham yaaa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun