Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putusan dan Keputusan, Sama atau Beda?

16 Mei 2024   17:52 Diperbarui: 16 Mei 2024   18:01 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mirza Athaya Ghaisan Hakeem

Contoh penggunaan kata "KEPUTUSAN":

Surat "KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI"

Surat "KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA"

Jadi gak bisa jika misalkan "KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI" diganti dengan "PUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI". karena kata "PUTUSAN" digunakan khusus untuk keputusan berupa vonis hakim pengadilan.

Mungkin segitu aja temen-temen, semoga paham yaaa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun