Pernahkah temen-temen mengalaminya?, tentunya aku jamin temen-temen pasti pernah mengalami kejadian yang demikian, yaitu kita sedang tidur lalu temen kita diem-diem memfoto muka kita yang sedang tidur lalu di share di grup whatsapp dan diedit-edit dijadikan lucu-lucuan, misalkan dijadiin stikerlah, dibuatin video yang lucu lah dan sebagainya. Hal tersebut sering sekali membuat kita jengkel dan kesel walaupun sebenarnya banyak juga yang merasa biasa aja. Walaupun demikian pasti ada di waktu dimana kita kesel dan jengkel karena foto kita itu terlalu jelek dan membuat kita malu dan rasanya pengen marah.
Nah, tahukah temen-temen ternyata jika temen-temen yang merasa kesel dan jengkel ketika foto yang sedang tertidur tersebut dijadikan bahan lucu-lucuan maka temen-temen bisa lho untuk keberatan dan bisa memenjarakan mereka ke polisi jika temen-temen mau hehehe
Undang-Undang sendiri sudah mengakomodir persoalan temen-temen tersebut lho. yaitu sudah diatur di dalamÂ
- Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikÂ
- Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik
Nah,mungkin sampe sini temen-temen bertanya mana hubungannya? kok bisa dipenjara si mereka yang memfoto saya dan menjadikan hal itu sebagai lucu-lucuan di media sosial dapat dipenjara?
Mari kita bahas satu-satu
Pasal 27 Ayat (1) berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum"
Nah, unsur-unsur dari pasal tersebut adalah:
"Menyiarkan" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
"Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
"Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
"Diketahui umum" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal
Jika hubungkan dengan kasus maka kita dapat mengetahui bahwa perbuatan temen kita yang memfoto diri kita yang sedang tertidur kemudian dibagikan di media sosial dan dijadikan bahan lucu-lucuan maka mereka dapat dikenakan pasal tersebut. Akan tetapi yang perlu digaris bawahi adalah apakah foto tersebut melanggar kesusilaan atau tidak? apasi perbuatan melanggar kesusilaan? yaitu perbuatan yang mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Jadi sekiranya foto kita yang sedang tertidur tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap kesusilaan maka orang yang membagikan foto kita tersebut di media sosial maka dapat dikenakan pasal ini. Orang tersebut jika melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika tidak melanggar kesusilaan? Nah jika tidak melanggar kesusilaan temen-temen dapat gunakan pasal ini untuk memenjarakan mereka, yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelum membahasa pasal tersebut mari kita bahas pengertian pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah.Â
Nah setelah kita membahas pengertian pencemaran nama baik diatas maka sudah tergambar oleh temen-temen apa itu pencemaran nama baik, selanjutnya mari kita bahas pasal tersebut dan hubungannya dengan kasus yang kita angkat diatas.
Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaranden gan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Pasal 310 Ayat (2) Â KUHP yang berbunyi:
"Jika hal itu (Pencemaran nama baik) dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Berdasarkan pasal diatas maka kita dapat mengetahui bahwa perbuatan temen kita yang memfoto kita yang sedang tertidur kemudian dibagikan ke media sosial dan dijadikan lucu-lucuan maka dapat kita kategorikan sebagai "Pencemeran Nama Baik". Karena perbuatan tersebut telah memenuhi yang ada di Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) tersebut yaitu Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, hal itu  dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Nah perlu digaris bawahi adalah disini orang yang merasa dirugikan harus lah merasa bahwa dengan apa yang dilakukan oleh orang lain namanya tercemar dan harus dibuktikan tercemarnya seperti apa dan apa yang dirugikan akibat hal itu. jadi jika orang yang dirugikan tersebut tidak merasa namanya tercemar yaa gapapa.Â
Jadi pada intinya temen-temen jangan berlebihan ya dalam bercanda, walaupun niatnya bercanda tetaplah dalam batasan dan memperhatikan dampak dan akibat dari apa yang kita lakukan, jangan sampai kita tidak memperhatikan dampak dari apa yang kita lakukan sehingga mengakibatkan kita dapat dipenjara atau mengalami kerugian dari apa yang kita lakukan.
Sekian dan terimakasih
-Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H