Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

[Kasus Hukum] Ketika Saya Tidur Teman Saya Memfoto Saya dan Menjadikan Hal Itu sebagai Lucu-lucuan di Media Sosial, Apakah Saya Bisa Keberatan?

8 Mei 2024   15:01 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:12 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mirza Athaya Ghaisan Hakeem

Pernahkah temen-temen mengalaminya?, tentunya aku jamin temen-temen pasti pernah mengalami kejadian yang demikian, yaitu kita sedang tidur lalu temen kita diem-diem memfoto muka kita yang sedang tidur lalu di share di grup whatsapp dan diedit-edit dijadikan lucu-lucuan, misalkan dijadiin stikerlah, dibuatin video yang lucu lah dan sebagainya. Hal tersebut sering sekali membuat kita jengkel dan kesel walaupun sebenarnya banyak juga yang merasa biasa aja. Walaupun demikian pasti ada di waktu dimana kita kesel dan jengkel karena foto kita itu terlalu jelek dan membuat kita malu dan rasanya pengen marah.

Nah, tahukah temen-temen ternyata jika temen-temen yang merasa kesel dan jengkel ketika foto yang sedang tertidur tersebut dijadikan bahan lucu-lucuan maka temen-temen bisa lho untuk keberatan dan bisa memenjarakan mereka ke polisi jika temen-temen mau hehehe

Undang-Undang sendiri sudah mengakomodir persoalan temen-temen tersebut lho. yaitu sudah diatur di dalam 

- Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

- Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik

Nah,mungkin sampe sini temen-temen bertanya mana hubungannya? kok bisa dipenjara si mereka yang memfoto saya dan menjadikan hal itu sebagai lucu-lucuan di media sosial dapat dipenjara?

Mari kita bahas satu-satu

Pasal 27 Ayat (1) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum"

Nah, unsur-unsur dari pasal tersebut adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun