Pernahkah temen-temen mengalaminya?, tentunya aku jamin temen-temen pasti pernah mengalami kejadian yang demikian, yaitu kita sedang tidur lalu temen kita diem-diem memfoto muka kita yang sedang tidur lalu di share di grup whatsapp dan diedit-edit dijadikan lucu-lucuan, misalkan dijadiin stikerlah, dibuatin video yang lucu lah dan sebagainya. Hal tersebut sering sekali membuat kita jengkel dan kesel walaupun sebenarnya banyak juga yang merasa biasa aja. Walaupun demikian pasti ada di waktu dimana kita kesel dan jengkel karena foto kita itu terlalu jelek dan membuat kita malu dan rasanya pengen marah.
Nah, tahukah temen-temen ternyata jika temen-temen yang merasa kesel dan jengkel ketika foto yang sedang tertidur tersebut dijadikan bahan lucu-lucuan maka temen-temen bisa lho untuk keberatan dan bisa memenjarakan mereka ke polisi jika temen-temen mau hehehe
Undang-Undang sendiri sudah mengakomodir persoalan temen-temen tersebut lho. yaitu sudah diatur di dalamÂ
- Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikÂ
- Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik
Nah,mungkin sampe sini temen-temen bertanya mana hubungannya? kok bisa dipenjara si mereka yang memfoto saya dan menjadikan hal itu sebagai lucu-lucuan di media sosial dapat dipenjara?
Mari kita bahas satu-satu
Pasal 27 Ayat (1) berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum"
Nah, unsur-unsur dari pasal tersebut adalah: