Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaranden gan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Pasal 310 Ayat (2) Â KUHP yang berbunyi:
"Jika hal itu (Pencemaran nama baik) dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"
Berdasarkan pasal diatas maka kita dapat mengetahui bahwa perbuatan temen kita yang memfoto kita yang sedang tertidur kemudian dibagikan ke media sosial dan dijadikan lucu-lucuan maka dapat kita kategorikan sebagai "Pencemeran Nama Baik". Karena perbuatan tersebut telah memenuhi yang ada di Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) tersebut yaitu Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, hal itu  dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Nah perlu digaris bawahi adalah disini orang yang merasa dirugikan harus lah merasa bahwa dengan apa yang dilakukan oleh orang lain namanya tercemar dan harus dibuktikan tercemarnya seperti apa dan apa yang dirugikan akibat hal itu. jadi jika orang yang dirugikan tersebut tidak merasa namanya tercemar yaa gapapa.Â
Jadi pada intinya temen-temen jangan berlebihan ya dalam bercanda, walaupun niatnya bercanda tetaplah dalam batasan dan memperhatikan dampak dan akibat dari apa yang kita lakukan, jangan sampai kita tidak memperhatikan dampak dari apa yang kita lakukan sehingga mengakibatkan kita dapat dipenjara atau mengalami kerugian dari apa yang kita lakukan.
Sekian dan terimakasih
-Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H