Mohon tunggu...
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Mirza Athaya Ghaisan Hakeem Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Memiliki kepribadian yang jujur, amanah, dan profesional dalam bekerja. Dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan baik kepada sesama rekan kerja. memiliki motto hidup be the best you can be, do the best you can do.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

[Kasus Hukum] Ketika Saya Tidur Teman Saya Memfoto Saya dan Menjadikan Hal Itu sebagai Lucu-lucuan di Media Sosial, Apakah Saya Bisa Keberatan?

8 Mei 2024   15:01 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:12 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mirza Athaya Ghaisan hakeem

Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaranden gan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"

Pasal 310 Ayat (2)  KUHP yang berbunyi:

"Jika hal itu (Pencemaran nama baik) dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta"

Berdasarkan pasal diatas maka kita dapat mengetahui bahwa perbuatan temen kita yang memfoto kita yang sedang tertidur kemudian dibagikan ke media sosial dan dijadikan lucu-lucuan maka dapat kita kategorikan sebagai "Pencemeran Nama Baik". Karena perbuatan tersebut telah memenuhi yang ada di Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) tersebut yaitu Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, hal itu  dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Nah perlu digaris bawahi adalah disini orang yang merasa dirugikan harus lah merasa bahwa dengan apa yang dilakukan oleh orang lain namanya tercemar dan harus dibuktikan tercemarnya seperti apa dan apa yang dirugikan akibat hal itu. jadi jika orang yang dirugikan tersebut tidak merasa namanya tercemar yaa gapapa. 

Jadi pada intinya temen-temen jangan berlebihan ya dalam bercanda, walaupun niatnya bercanda tetaplah dalam batasan dan memperhatikan dampak dan akibat dari apa yang kita lakukan, jangan sampai kita tidak memperhatikan dampak dari apa yang kita lakukan sehingga mengakibatkan kita dapat dipenjara atau mengalami kerugian dari apa yang kita lakukan.

Sumber: Mirza Athaya Ghaisan Hakeem
Sumber: Mirza Athaya Ghaisan Hakeem

Sekian dan terimakasih

-Mirza Athaya Ghaisan Hakeem

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun