"Menyiarkan" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
"Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
"Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
"Diketahui umum" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal
Jika hubungkan dengan kasus maka kita dapat mengetahui bahwa perbuatan temen kita yang memfoto diri kita yang sedang tertidur kemudian dibagikan di media sosial dan dijadikan bahan lucu-lucuan maka mereka dapat dikenakan pasal tersebut. Akan tetapi yang perlu digaris bawahi adalah apakah foto tersebut melanggar kesusilaan atau tidak? apasi perbuatan melanggar kesusilaan? yaitu perbuatan yang mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Jadi sekiranya foto kita yang sedang tertidur tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap kesusilaan maka orang yang membagikan foto kita tersebut di media sosial maka dapat dikenakan pasal ini. Orang tersebut jika melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika tidak melanggar kesusilaan? Nah jika tidak melanggar kesusilaan temen-temen dapat gunakan pasal ini untuk memenjarakan mereka, yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelum membahasa pasal tersebut mari kita bahas pengertian pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah.Â
Nah setelah kita membahas pengertian pencemaran nama baik diatas maka sudah tergambar oleh temen-temen apa itu pencemaran nama baik, selanjutnya mari kita bahas pasal tersebut dan hubungannya dengan kasus yang kita angkat diatas.