Mohon tunggu...
Mirna ZenaTuarita
Mirna ZenaTuarita Mohon Tunggu... Dosen - Seorang nakama yang belajar menjadi penulis

Seorang nakama yang belajar menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Diabetes dan Obesitas Mengintai Masyarakat: Urgensi Regulasi Minuman Berpemanis

26 September 2022   21:35 Diperbarui: 27 September 2022   17:57 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika anda menyukai minuman kekinian, baik teh, kopi, bubble tea (boba), anda tidak dilarang mengonsumsi tetapi batasilah jumlahnya dalam konsumsi per hari. Agar dapat mengurangi efek buruknya, pastikan anda melakukan hal-hal di bawah ini :

  • Pesanlah minuman Anda dengan sedikit gula (less sugar)
  • Jika Anda memilih minuman kemasan, selalu melihat komposisi gula pada makanan dan minuman di label kemasan. Adapun sejumlah kandungan gula yang perlu diperhatikan yakni seperti corn syrup, dekstrosa, fruktosa, glukosa, galaktosa, dan lainnya.
  • Jika Anda memesan minuman jenis boba dan menginginkan tambahan topping, jangan tambahkan susu.

Menikmati minuman kekinian yang manis memang tidak ada salahnya, akan tetapi perhatikanlah kadar gulanya terutama gula tambahan karena konsumsi yang berlebihan dapat berbahaya bagi kesehatan.

Peran Pemerintah dalam Mengatasi Konsumsi Minuman Berpemanis

Pemerintah melalui BPOM dan dinas terkait sudah saatnya membuat dan mengatur regulasi penggunaan gula pada setiap produk makanan dan minuman. Misalnya dengan membuat label gula selain informasi komposisi gizi seperti yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika.

FDA sudah mengembangkan label makanan baru yang mencantumkan gula tambahan secara terpisah. Industri makanan dan minuman juga wajib menginformasikan kandungan isi produk mereka secara transparan. Indonesia perlu berkaca mengenai regulasi baru ini agar konsumen semakin dilindungi

Pemerintah perlu membuat kebijakan fiskal untuk mendorong perubahan perilaku dalam mengonsumsi produk yang lebih sehat. Sesuai rekomendasi dari WHO, dokumen yang telah dibuat oleh Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM merupakan rekomendasi untuk pemerintah agar menetapkan kebijakan fiskal untuk menjaga pola konsumsi minuman berpemanis di masyarakat.

Menurut Relmbuss Fanda, Peneliti PKMK UGM yang turut menyusun dokumen kebijakan tadi, WHO melaporkan bahwa pengenaan pajak atas minuman berpemanis merupakan intervensi yang efektif untuk mengurangi konsumsi gula.

Bukti menunjukkan bahwa pajak minuman berpemanis yang menaikkan harga sebesar 20 persen dapat menyebabkan penurunan konsumsi sekitar 20 persen sehingga mencegah obesitas dan diabetes, dilansir dari UGMNews.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun