Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Fatwa MUI Tentang Imunisasi Terjawab

19 September 2018   15:37 Diperbarui: 25 September 2018   21:34 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Imunisasi Wajib

Bekas imunisasi yang ada di lengan atas kanan atau kiri pada masyarakat Indonesia menjadi pengingat bahwa imunisasi memang digalakan semenjak lama dan paa orde baru masyarakat belum berani menolak secara terang-terangan. Tetapi justru di era reformasi dengan kebebasan berpendapat, masyarakat belum bisa memilah egoismenya dan latar belakang alasan yang kuat mengapa banyak yang menolak untuk melakukan imunisasi.

Akhirnya wabah difteri kembali mengalami kejadian luar biasa di Indonesia, dan dalam kasus campak rubella sangat disayangkan Indonesia masih berada di sepuluh besar dunia penderita campak rubella terbanyak.

Bangladesh, India, Maladewa sudah dieliminasi karena masyarakatnya memiliki angka cakupan yang tinggi dalam imunisasi, dikhawatirkan juga bila Indonesia target cakupannya turun akan lebih banyak lagi anak-anak yang mengalami penyakit tertentu akibat tidak mendapatkan imunisasi, dan penduduk luar negeri enggan datang berwisata ke Indonesia.

Imunisasi untuk kesehatan (Dok http://sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Imunisasi untuk kesehatan (Dok http://sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Imunisasi difteri mulai digalakan, dan masyarakat juga banyak yang berpartisipasi, bahkan diunggah di media sosial. Ada orang dewasa yang mengalami kengerian ketika disuntik, terlepas dari hal-hal yang mungkin lucu tersebut ditekankan lagi bahwa imunisasi adalah hal sering dan signifikan untuk mebangun Indonesia yang lebih sehat dan maju.

Fakta Seputar Imunisasi

Sebenarnya imunisasi sendiri sudah menjadi pembahasan jauh sebelum tahun 1900, dimana para peneliti dan ahli kesehatan juga mencaricara yang efektif untuk mencegah penyakit yang berbahaya. Ditelusuri juga  mulai 1960, AS telah melakukan langkah preventif demi membasmi potensi penularan penyakit campak melalui program vaksinasi. Hanya saja, kemudian penyakit itu kembali muncul lantaran banyaknya penolakan atas pencegahan penyakit tersebut, sungguh sebuah pertahanan yang sebnarnya kurang bertanggung jawab bila ditinjau dari kepentingan banyak orang.


Diketahu juga bahwa penolakan vaksin atau imunisasi telah menjadi sebuah gerakan global. Tak terkecuali, di Indonesia. Kondisi serupa juga terjadi seiring digelarnya program imunisasi nasional berbasis vaksin MR (Measles Rubella) fase kedua, yang dijadwalkan berlangsung pada kurun Agustus -- September 2018. Alhasil, dari target cakupan semula sebesar 95%, baru terealisasi kurang-lebih 40%.

Ada dua faktor kuat yang melatar belakangi adanya penolakan terhadap vaksin dalam melakuka imunisasi, :

  • Pertama, berbasis sikap teologi keagamaan yakni perihal haram atau halal berkaitan dengan kandungan vaksin.
  • Kedua, skeptisisme akan efektivitas kerja vaksin untuk menanggulangi penyebaran penyakit. Sekaligus juga munculnya kekhawatiran kuat terhadap keamanan vaksin (per se) bagi kesehatan anak-anak.

Menurut pembuktiannya yang terukur menjelaskan dan diyakini, imunisasi merupakan cara yang sangat efisien dan efektif karena murah, mudah, dan ampuh untuk mencegah dan menurunkan morbiditas penyakit tertentu dan sekaligus memutus rantai penularannya.

Dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Menurut Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin terkait masalah vaksin, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 2016. Itu fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh (digunakan), bahkan wajib.

Kemudian ditegaskan kembali untuk vaksin MR, diterbitkan Fatwa MUI No. 33 tentang penggunaan vaksin Rubella. KH Ma'ruf Amin juga menghimbau bahwa dalam ajaran agama untuk menghindari dan menghilangkan bahaya itu wajib.

fatwa-imunisasi-wajib-5ba209b4677ffb19bf5c6025.png
fatwa-imunisasi-wajib-5ba209b4677ffb19bf5c6025.png

MUI mengharapkan ada upaya-upaya maksimal melibatkan semua pihak. MUI sudah mengeluarkan dua fatwa dan mendukung juga siap mensukseskan Vaksin Rubella ini.

Imunisasi Aman

Direktur Utama PT Bio Farma M Rahman Rustan Indonesia sudah ditunjuk pusat produksi vaksin yang ditunjuk negara-negara Islam untuk menciptakan vaksin halal. Bahkan di Arab Saudi sudah diterapkan kewajiban imunisasi. Bahkan Arab Saudi juga akan meningkatkan pasokan vaksin dari Indonesia, jadi kepercayaan dari negara-negara Islam untuk mencari vaksin halal.

Dari informasi berdasarkan fakta, satu-satunya industri vaksin di Indonesia hanya Bio Farma dan milik pemerintah 100%. PT Bio Farma sudah mendapat pengakuan WHO. Untuk vaksin imunisasi dasar sudah dipasok dan diproduksi PT Bio Farma, dan masih banyak lagi vaksin-vaksin masih tahap pengembangan.

Begitu panjang proses riset suatu vaksin yang bisa mencapai 15-20 tahun untuk vaksin baru.  Kemananan sudah dijamin karena sudah mendapat pengakuan dari WHO.

Dari BPOM sendiri vaksin yang diberikan oleh pemerintah sudah mendapatkan izin edar, sama halnya dengan vaksin MR juga sudah terdaftar dan memiliki ijin edar sejak 2017. Pengawasan yang dilakukan terkait khasiat keamanan dan mutu, sarana produksi, dan distribusi.

wisuda-bayi-setelah-imunisasi-5ba20605ab12ae0ee7651975.jpeg
wisuda-bayi-setelah-imunisasi-5ba20605ab12ae0ee7651975.jpeg
Perlu diketahui juga, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan isu yang beredar dan belum tentu kebenarannya. Pastikan informasi yang didapat jelas memiliki kompetensi dan kredibel sumbernya, agar tidak ada kekeliruan menganai imunisasi. Vaksin MR tidak menggunakan stem cell dalam produksinya. Vaksin MR bukan dibuat dari virus aborsi wanita sehat yang dipaparkan virus rubella. Vaksin MR tidak mengandung Mercury. Sampai saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa imunisasi jenis apapun dapat menyebabkan Autisme

Tujuan bersama diupayakan terkait imunisasi, agar dilakukan sosialisasi yang bersinergi antara pemerintah dan pihak terkait untuk menjamin keberhasilan dalam melindungan kesehatan masyarakat Indonesia seutuhnya. Berikut tujuan utama kegiatan pelaksanaan imunisasi di Indonesia, dapat dilakukan secara gratis di Puskesmas, Posyandu dan Sekolah dengan jadwal yang disesuaikan. :

  • Menurunkan angka morbilitas akibat penyakit tertentu
  • Meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap suatu penyakit
  • Memutuskan transmisi dan mata rantai virus
  • Menuunkan angka kejadian yang membahayakan anak-anak juga masyarakat

Sebagai orangtua, melakukan imunisasi menyangkut kepetingan masyarakat secara luas, penderitaan orangtua dengan anak-anak yang memiliki penyakit berbahaya sangatlah berat. Untuk itu sangat diharapkan kepedulian masyarakat untuk selalu memberikan keputusan yang terbaik untuk kesehatan anak-anak.

Bila mendapatkan informasi yang kurang dimengerti mengenai imunisasi, carilah sumber yang diakui dan akurat, hubungi petugas medis terdekat demi menyelamatkan anak-anak Indonesia.

diskusi-fatwa-imunisasi-wajib-5ba2062bab12ae4b6e345812.png
diskusi-fatwa-imunisasi-wajib-5ba2062bab12ae4b6e345812.png
MUI, Kementerian Kesehatan, BPOM, Biofarma, dan pihak terkait lainnya akan bersinergi dan berdiskusi dengan lembaga masyarakat di daerah-daerah agar tidak lagi terjadi penolakan akan vaksin, dan anak-anak mendapatkan hak sepenuhnya untuk hidup sehat.

Sumber dan Foto

www.sehatnegeriku.kemkes.go.id

FMB9

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun