Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Fatwa MUI Tentang Imunisasi Terjawab

19 September 2018   15:37 Diperbarui: 25 September 2018   21:34 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Menurut Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin terkait masalah vaksin, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 2016. Itu fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh (digunakan), bahkan wajib.

Kemudian ditegaskan kembali untuk vaksin MR, diterbitkan Fatwa MUI No. 33 tentang penggunaan vaksin Rubella. KH Ma'ruf Amin juga menghimbau bahwa dalam ajaran agama untuk menghindari dan menghilangkan bahaya itu wajib.

fatwa-imunisasi-wajib-5ba209b4677ffb19bf5c6025.png
fatwa-imunisasi-wajib-5ba209b4677ffb19bf5c6025.png

MUI mengharapkan ada upaya-upaya maksimal melibatkan semua pihak. MUI sudah mengeluarkan dua fatwa dan mendukung juga siap mensukseskan Vaksin Rubella ini.

Imunisasi Aman

Direktur Utama PT Bio Farma M Rahman Rustan Indonesia sudah ditunjuk pusat produksi vaksin yang ditunjuk negara-negara Islam untuk menciptakan vaksin halal. Bahkan di Arab Saudi sudah diterapkan kewajiban imunisasi. Bahkan Arab Saudi juga akan meningkatkan pasokan vaksin dari Indonesia, jadi kepercayaan dari negara-negara Islam untuk mencari vaksin halal.

Dari informasi berdasarkan fakta, satu-satunya industri vaksin di Indonesia hanya Bio Farma dan milik pemerintah 100%. PT Bio Farma sudah mendapat pengakuan WHO. Untuk vaksin imunisasi dasar sudah dipasok dan diproduksi PT Bio Farma, dan masih banyak lagi vaksin-vaksin masih tahap pengembangan.

Begitu panjang proses riset suatu vaksin yang bisa mencapai 15-20 tahun untuk vaksin baru.  Kemananan sudah dijamin karena sudah mendapat pengakuan dari WHO.

Dari BPOM sendiri vaksin yang diberikan oleh pemerintah sudah mendapatkan izin edar, sama halnya dengan vaksin MR juga sudah terdaftar dan memiliki ijin edar sejak 2017. Pengawasan yang dilakukan terkait khasiat keamanan dan mutu, sarana produksi, dan distribusi.

wisuda-bayi-setelah-imunisasi-5ba20605ab12ae0ee7651975.jpeg
wisuda-bayi-setelah-imunisasi-5ba20605ab12ae0ee7651975.jpeg
Perlu diketahui juga, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan isu yang beredar dan belum tentu kebenarannya. Pastikan informasi yang didapat jelas memiliki kompetensi dan kredibel sumbernya, agar tidak ada kekeliruan menganai imunisasi. Vaksin MR tidak menggunakan stem cell dalam produksinya. Vaksin MR bukan dibuat dari virus aborsi wanita sehat yang dipaparkan virus rubella. Vaksin MR tidak mengandung Mercury. Sampai saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa imunisasi jenis apapun dapat menyebabkan Autisme

Tujuan bersama diupayakan terkait imunisasi, agar dilakukan sosialisasi yang bersinergi antara pemerintah dan pihak terkait untuk menjamin keberhasilan dalam melindungan kesehatan masyarakat Indonesia seutuhnya. Berikut tujuan utama kegiatan pelaksanaan imunisasi di Indonesia, dapat dilakukan secara gratis di Puskesmas, Posyandu dan Sekolah dengan jadwal yang disesuaikan. :

  • Menurunkan angka morbilitas akibat penyakit tertentu
  • Meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap suatu penyakit
  • Memutuskan transmisi dan mata rantai virus
  • Menuunkan angka kejadian yang membahayakan anak-anak juga masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun