Ciri MLM Syariah Resmi di Indonesia
Langsung to the point nih yah, soalnya menyangkut kebutuhan dan keseriusan orang banyak. MLM Syariah ?? kalau denger kata-kata MLM saja sudah males mending tutup buku, ekh maksudnya kalimat selanjutnya gak usah dibaca lagi.
MLM Syariah resmi di Indonesia bukan lagi sebuah hal yang tidak mungkin loh . Karena sudah ada tata aturan untuk mewujudkan bagaimana menjalankan bisnis MLM Syariah dengan nyaman dan MLM Syariah resmi di Indonesia memiliki kategori khusus.
Kalau kamu pernah dikejar-kejar oleh mantan *upsss. Mantan yang php nelpon lagi ngajak ketemuan ekh gak taunya di prospek hihi, apalagi kalau kamu udah say no tapi tetap aja di giring terus untuk bisa join atau gabung member.
Lah mamih sebagai manusia yang waras sih meneliti gak hanya percaya cuapan semata, dan ternyata bukan hanya menyanyi yang harus memasukan unsur jiwa saat dibawakan. Ketika berbicara meyakinkan seseorang akanbterlihat loh gaya aura yang sungguh-sungguh ingin sukses bersama atau hanya ingin ngajak gabung supaya membernya bertambah.
Secara logika mamih akan say no kalau sistem MLM yang dijalankan tidak masuk akal dan merugikan pihak lain. Banyak sekali loh MLM yang masuk ke Indonesia, apalagi klaim kalau bisnis yang dijalani MLM ekh gak taunya money game.
  " Dari ratusan MLM di Indonesia hanya kurang dari 10 MLM Syariah resmi yang terdaftar di MUI ".
Percaya gak ??? Dari ratusan lohhh, hooh ratusan tapi terjadi penyaringan dan hanya terhitung jari MLM Syariah resmi di Indonesia.
Mengapa Demikian ???
Ekhhh.. mamsih betah baca yah ?? duhh makasih loh, soalnya kalau udah mengenai MLM buanyak yang ngibrit.
Tapi informasi ini penting diketahui supaya tidak memiliki dendam kecewa terhadap MLM, karena memang banyak sekali orang yang sukses dan mencari rejeki dari MLM.
Lanjuttt.. lanjuttt Mengapa demikian ???
Untuk menjadi MLM Syariah Resmi pasti gak gampang, perlu waktu dan menggunakan sistem yang benar-benar tidak merugikan juga memberikan manfaat bagi umat.
Penting nih, coba dicatat produk halal, sistem syatiah halal dan memberikan kesejahteraan bagi umat. Makin digaris bawahi lagi bahwa proses menjadi MLM Syariah resmi di Indonesia perlu melewati beberapa verifikasi dan pengecekan hingga mendapatkan Sertifikat Syariah resmi dari MUI.
Berbisnis Dalam Islam
Berbisnis merupakan sala satu cara seseorang untuk memenuhi kebutuhan, baik karena adanya pertukaran antara pejuan dengan pembeli maupun karena adanya keuntungan dari jual beli.
Selain bisnis cara lain yang bisa ditempuh seseorang untuk memenuhi kebutuhannya adalah dengan cara bekerja atau menjadi pegawai swasta maupun pegawai negeri. Dari sekian banyak cara dalam memperoleh rezrki, menekuni dunia industri dan terjun dalam bisnis merupakan profesi yang terbaik dianjurkan dalam Islam.
Termasuk mamihyang ingin bekerja dalam lingkup yang sewajarnya atau mencari rezeki yang halal agar berkah untuk keluarga. Sebelumnya mamih mengajar atau menjadi guru yang merupakan profesi yang nyaman untuk mamih. Tetapi melihat sebuah perubahan global mamih ingin memunculkan potensi mamih untuk berkarya lebih. (seriuss nihhh hehe).
Dimanakah  letak ke-syariah-an K-Link Indonesia sebagai perusahaan MLM?  Bahkan sebagian orang mempertanyakan kebenaran MLM syariah karena adanya fatwa-fatwa dari negara lain yang menyatakan bahwa MLM itu haram.
MLM ada ratusan di Indonesia loh untuk lolos uji sertifikasi tidaklah mudah.Â
K-Link MLM Syariah di Indonesia
Penjelasan atas fatwa yang mengharamkan MLM Â sudah Saya jelaskan pada tulisan sebelumnya. Namun Anda sebaiknya membaca tulisan saya tentang Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM agar dapat memahami secara menyeluruh.Â
Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI. Ada beberapa poin yang membedakan MLM Syariah dengan MLM Konvensional :
1.    Secara organisasi, perusahaan MLM Syariah memiliki  DPS  (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi  kegiatan bisnis dalam perusahaan tersebut dan memberikan pembinaan agar semua kegiatan dalam perusahaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.  Pengawasan ini meliputi produk yang akan dijual, promosi, marketing plan dan kegiatan-kegiatan seremonial yang terdapat dalam perusahaan. Â
2.    Produk  yang dijual merupakan produk-produk yang layak/halal dikonsumsi  secara syariah Islam. Untuk produk yang masuk kategori makanan dan minuman harus mendapatkan Sertifikat Halal atau Label Halal. Ada sedikit perbedaan antara istilah Sertifikat Halal dengan Labelisasi Halal. Sertifikat Halal diberikan MUI kepada perusahaan namun tidak dicantumkan dalam kemasan produk. Sedangkan labelisasi halal dicantumkan dalam kemasan produk. Untuk produk yang tidak termasuk kategori makanan atau minuman cukup dikonsultasikan secara lisan atau tertulis kepada DPS.Â
3.    Sistem  pembagian  bonus kepada member dan marketing plan bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal  yang diharamkan, utamanya adalah  unsur maysir (judi), gharar (penipuan atau ketidakjelasan) dan riba. Untuk memastikan hal ini, DSN MUI memanggil manajemen perusahaan untuk mendengarkan presentasi marketing plan, melakukan kajian terhadap marketing plan, mengunjungi perusahaan, melihat langsung proses produksi ke lokasi pabrik, melakukan inspeksi  dan tanya jawab  kepada manajemen. Kemudian melakukan syuro/musyawarah ulama'.  Lalu diputuskan apakah perusahaan yang mengajukan Sertifikasi Syariah  sudah memenuhi 12 persyaratan sesuai fatwa DSN 75/2009? Jika sudah memenuhi maka akan dberikan Sertifikat Syariah oleh DSN MUI.Â
4.    MLM syariah sebagai  The True MLM memiliki orientasi bisnis menjual produk berupa barang, bukan pada merekrut anggota.  Contohnya, di  K-LINK, apabila seorang mitra dapat merekrut satu juta downline, namun tidak melakukan penjualan produk apapun, maka member yang merekrut tersebut tidak akan memperoleh bonus apapun. Â
Sebagai informasi tambahan, MLM yang mendapatkan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI harus memenuhi semua perizinan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). Berikut ni saya sertakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 13/M-DAG/PER/3/2006 Â tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SIUPL, pada pasal 13 :
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL dilarang melakukan kegiatan :
Poin E: kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
Point F: kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
Point H: Â kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat.
Dalam dunia digial masyarakat yang memillliki kesempatan untuk medapatkan penghasilan yang sangat layak, untuk itu K-Link sendiri memiliki sistem yang memudahkan dalam dunia digital mulai dari pembelanjaan sampai pelatihan dan menjadi anggota atau member. Semakin canggih K-link berkembang untuk membuka aplikasi sendiri yng bisa diakses melalui smartphone.
Tentang PT K-Link Indonesia
* Â Sudah berdiri di Indonesia selama 15 Â Â Â tahun, dengan pusat di Malaysia.
*  Memiliki gedung milik sendiri di  Indonesia.
*  Merupakan perusahaan Multi Level  Marketing murni.
* Â Bukan perusahaan Money Game.
*  Memiliki rumus perhitungan bonus yang  jelas.
* Â Memiliki produk kesehatan yang teruji.
    Peran PT K-Link Indonesia dimasyarakat
*  Membantu menyediakan produk untuk  menunjang kesehatan masyarakat.
*  Membantu memajukan kualitas  distributor-distributor K-LinkÂ
*  Menciptakan lapangan kerja untuk  masyarakat luas.
Dari jumlah MLM di Indonesia sebanyak 400. Hanya 80 yang memiliki izin dan hanya lima yang lulus sertifikasi syariah. Â Namun, 5 MLM ini tidak dapat mempertahankannya terus menerus. Hanya K-Link yang terbukti mempertahankan sertifikat selama tiga kali periode.
MLM Syariah
Sofwan menjelaskan, bisnis syariah di Indonesia mulai diformalkan pada tahun 1990-an dengan berdirinya bank syariah. Kemudian berkembang dengan lahirnya Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah, seperti asuransi syariah, gadai syariah, wisata syariah, dan leasing syariah. Bisnis syariah bertambah luas dengan lahirnya pasar modal syariah.
Padahal, bisnis multi level marketing (MLM), terutama syariah pada dasarnya cocok untuk negara berkembang seperti  Indonesia, berkaitan dengan lapangan pekerjaan. Sayangnya dalam praktik,  masyarakat masih banyak memandang negatif bisnis MLM, termasuk syariah.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Sofwan Jauhari mengatakan, syariah merupakan ajaran agama yang diturunkan Allah kepada rasul untuk semua manusia agar bahagia dunia dan akhirat. Mengenai syariah dapat ditemukan di dalam AlQuran dan hadist nabi.
Kalau mau ada penghasilan tambahan sih bisa aja guys, yang terpenting harus bisa menjalankan sistem yang sesuai dengan syariah seperti yang dijelaskan.
Kekhawatiran pasti ada dan wajar, tapi lama-lama mamih bisa beradaptasi dan beralih menggunakan produk dari K-Link untuk beberapa kebutuhan. Mudah koq untuk pendaftarannya dan gak perlu keluar uang berwarna merah, justru kamu akan sebaliknya mendapatkan penghasilan.Â
Selama membuka pintu rejeki yang seluas-luasnya karena yang masih bisa diperbaikin tentu saja akan mendapati sebuah jalan kesuksesan.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan lebih teliti juga aware terhadap bisnis yang ada di Indonesia.Â
Ingat harus hati-hati dan terus berusaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H