Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan rasio perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2018 pada kisaran 10,9% dari Produk Domestik Bruto. Secara garis besar, arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah pada 2018 yakni dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi perpajakan melalui pola pengawasan yang sederhana dan efektif.
Strategi yang dilakukan DJP saat ini adalah dengan menaikkan rasio perpajakan melalui extra effort. DJP juga perlu mempertimbangkan hal lain, yaitu potensi dari tax gap. Karena jika hanya mempertimbangkan extra effort, apabila ada shortfall, maka akan dicari penambalnya yang berasal dari basis data saat ini yang berpotensi.Â
Basis data saat ini yang berpotensimencakup unregister, nonfiller, underpayment, underreported, maka akan ditemukan sasaran pasti yang belum patuh atau potensi yang dapat dilakukanekstensifikasidan intensifikasi.Â
Dengan hal ini, diharapkanpenerimaan pajak dapat dipenuhi melalui pengenaan pajak pada subjek yang belum memenuhi kewajiban pajak sesuai keadaan yang seharusnya.Kondisi ini dapat diwujudkan salah satunya melalui mapping Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, di mana salah satu kegiatan KPP Pratama yang terkait dengan mappingWP adalah menyelenggarakan fungsi pengamatan potensi perpajakan dan pemetaan WP dan objek pajak. Fungsi ini selanjutnya dijalankan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.Â
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi melalui kegiatan GeoTagging sesuai petunjuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2015 tentang petunjuk kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, Penilaian dan Pendukung Lainnya, yang dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2016 yaitu memperluas kegiatan ekstensifikasi dengan survei lapangan berbasis penguasaan wilayah. Kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan WP terdaftar melalui mappingWP dan mencari potensi dari WP baru.
Permasalahan yang muncul dengan adanya perubahan kawasan karena dinamisnya aktifitas perekonomian adalah mengenai penguasaan wilayah dan pemahaman karakteristik wilayah. Sebagaimana diketahui bahwa sebaran WP dengan berbagai kondisi diawasi oleh sejumlah Account Representative(AR) dalam satu KPP. Gambaran dan pengelompokan WP dalam satu wilayah kerja KPP memerlukan salah satu alat bantu untuk memudahkan identifikasi awal.Â
Salah satu halpenting dalam administrasi perpajakan adalah identifikasi lokasi atau domisili WP. Domisili menjadi penting, karena domisili diartikan sebagai dasar yang mengakibatkan seseorang memiliki hak dan kewajiban dilihat dari aspek hukum pajak. Dalam arti sempit, dengan mengetahui lokasi pasti WP, maka KPP lokasi mempunyai kewenangan melakukanpemajakan atas penghasilan yang diterimaatau diperoleh orang pribadiatau badan.
Seiring dengan perubahan pada suatu kawasan, GeoTagging dapat mengakomodasiidentifikasi awal sebelummelakukan verifikasi langsung terkait keberadaan WPdan gambaranpotensi WP sesuai data di lapangan termasuk keberadaanberbagai aktifitas ekonomi. Dengan penguasaan wilayah yang optimal, Pelaksanaatau AR terkait akan memahami secara terperinci potensi yang ada di lapangan.
Permasalahan selanjutnyaadalah efisiensipengawasan dan penggalian potensi terhadap WP yang terdaftar. Pengelompokan pengawasan WP pada sejumlah AR pada umumnya memperhatikanjenis usaha WP, jumlah penerimaan, jumlah data internalatau potensi, dan lain-lain sesuai kebutuhan masing-masing KPP. Permasalahan yang timbul saat ini, dalam satubidang terdapat beberapa WP yang diawasi oleh lebih satuARsehingga akan sangat mungkin memunculkan potensi yang tidak saling terkoneksi satu sama lain secara optimal. Dan hal iniakan dapat muncul potential losskarena konfirmasi data yang tidak terkoneksi antar WP yang saling berhubungan.
Muara dari permasalahan di atas adalah belum tergalinya potensi WP secara optimal dan inefisiensi pengawasan karena sejumlah WP dalam satu bidang diawasi oleh beberapa AR dan bahkan mungkin oleh beberapa seksi.
Solusi atas permasalahan diatas salah satunya adalah dengan melaksanakan GeoTagging secara efektif. Pelaksanaan GeoTagging yang dimaksud masih sama dengan panduan pelaksanaan menurut SE-03/PJ/2016, namun beberapa langkah pengerjaan dilakukan rearrangementagar menghasilkan informasi kawasan secara lebih akurat sehingga pola pengawasan melalui mappingWP dapat dilakukan secaraefisien, efektif,dan maksimal.Â
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan data pendukung dari pemerintah daerah setempat, salah satunya berupa data bidang dan data PBB dalam satu wilayah kerja. Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan pihak kelurahan maupun kecamatan.Data bidang diperlukan utuk mendapatkan informasi spasial tiap bidang tanah. Data PBB diperlukan memperoleh nama, alamat, dan Nomor Objek PBB (NOP) sebagai bahan pendukung identifikasi WP dari master file di KPP.
Setelah itu, dilakukan matching NPWP dengan dataPBB berdasarkan jalandan nama. Kegiatanini dilakukan untuk mengetahui secara pasti dimana kedudukan WP. Untuk memudahkandan meningkatkan akurasi, kegiatan ini didukung melalui survey lapangan untuk verifikasi kebenaran data dengan kondisi aktual di lapangan.Â
Langkah berikutnya adalah dengan melakukan sinkronisasi titik koordinat per WP pada bidang sesuai NOP di mana WP tersebut berada. Setelah seluruh data tersebut dikompilasi, kemudian akan teridentifikasiWP dengan lokasi sesuai titikkoordinat sehingga titik koordinat yang samaakan berada pada bidang yang sama. Outputyang dihasilkan adalah akan diketahuisebaran WP dalam satu wilayah kerja termasuk WP mana saja yang berada padabidang yang sama.Â
Sebagai wujud implementasi hasil kegiatan di atas, data WP yang sudah diketahui titik koordinatnya, selanjutnya dimanfaatkan dalam aplikasi pengawasan yang digunakan oleh AR dan pegawai lainnya di KPP, salah satunya yang digunakan adalah MPN-Info.Â
Melalui hasil mappingWP maka ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan. Identifikasi sebaran NPWP pada suatu kawasan dapat memberikan gambaran pengelompokan jenis WP yaitu sebaran WP Orang Pribadi, WP Badan, dan Bendahara pada tiap bidang. Sebaran ini memberikan gambaran pola aktifitas atau kegiatan usaha di suatu kawasan. Bidang-bidang yang belum teridentifikasi NPWP tentunya dapat menjadi sasaran prioritas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk menggali lebih dalam mengenai aktifitas ekonomi atau keberadaan WP potensial.
Dari hasil mapping, dapat teridentifikasi sejumlah WP dalam satu bidang, khususnya WP Orang Pribadi, sehingga pengawasan selanjutnya dapat dilakukan oleh satu AR atau beberapa AR dalam satu Seksi Pengawasan dan Konsultasi.Â
Tujuan dari hal ini adalah kemudahan dan efisiensi dalam pengawasan, di mana pemberian informasi, penyampaian himbauan, dan pengawasan potensi WP dapat dilakukan sekaligus pada beberapa WP oleh AR atau seksi yang sama.
Keuntungan lain yang bisa dimanfaatkan adalah identifikasi profil WP melalui keberadaan domisili dibanding profil pembayaran pajaknya. Salah satu contoh yang bisa diterapkan antara lain membandingkan adanya beberapa WP badan yang karena titik koordinat yang sama maka secara spasial berada dalam satu lahan dan ternyata ada diantaranya menyampaikan pelaporan SPT dengan yang mencantumkan utang dari WP lain namun tidak terdapat piutang dengan jumlah nominal sama dan setelah dibedah bersama terdapat indikasi hubungan istimewa dari WP tersebut.
Melalui pemanfaatan jaringan internet, dapat pula diketahui informasi pendukung apakah suatu bidang pada lokasi tertentu sebanding dengan status WP, misalnya melalui google earthdiketahui gambar aktifitas ekonomi suatu bidang, dan dari hal ini dapat digali informasi lebih lanjut melalui konfirmasi pada pemerintah daerah setempat atau melalui permintaan keterangan kepada WP bersangkutan.
Hasil kegiatan ini banyak membantudalam identifikasi awal sebagai upaya memudahkan pengawasan WP berdasarkan sebaran dan keberadaan dalam suatu bidang dan dalam suatu kawasan.Â
Dengan adanya kegiatan mappingmelalui rearrangementlangkah-langkah GeoTagging ini, diharapkan unit kerja memperoleh petunjuk tentang potensi perpajakan di wilayah kerjanya masing-masing, untuk selanjutnya menentukan fokus dan skala prioritas dari metode penggalian potensi perpajakan.
Sehingga dengan itu dapat mengalokasikan sumber daya yang ada secara efektif dan efesien dalam rangka keperluan penggalian potensi penerimaan, pengawasan dan pelayanan kepada WP. Data yang telah diolah akan digabungkanke dalam aplikasi MPN-Info untuk memudahkan pemanfaatan data tersebut bagiseluruh pegawai.
Diharapkan dengan kegiatan mappingmenggunakan GeoTaggingmaka sinergi antar seksi di KPP dapat terwujud.KPPakan semakin optimaldalam melakukan penggalian potensi ekstensifikasi dan intensifikasi WP melaluipenguasaan wilayah kerja.Â
Dalam jangka panjang, hasil kegiatan mappingini perlu terus dipelihara dan selanjutnya dilengkapi dengan sebaran data pemicu dari informasi berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya, sehingga penggalian potensi bisa lebih optimal lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H