Mohon tunggu...
Mirda Marwa Sofia
Mirda Marwa Sofia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1-Akuntansi

Mahasiswi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal dan Pishing Menghantui Masyarakat! Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Sosialisasi dalam Tajuk "Media Digital Penguras Tabungan"

9 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 15 Februari 2024   14:34 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Gedegan, Kec.Tlogomulyo, Kab.Temanggung (01/02/2024)

Minimnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan bahaya yang mengintai dari pinjaman ilegal menjadi latar belakang dari diadakannya program kerja ini. Selain itu maraknya penipuan media digital melalui pesan SMS/WhatsApp yang membahayakan masyarakat dengan berbagai macam cara yang ujung-ujungnya pengurasan tabungan yang dimiliki masyarakat sangat mengkhawatirkan. Dengan menggunakan metode observasi langsung, masyarakat desa Gedegan dinilai memerlukan suatu pencerdasan dari bahaya pinjaman ilegal yang termasuk di dalamnya yaitu pinjaman online. Tujuan dari program ini yaitu mencegah masyarakat terjerat hutang pada lembaga ilegal yang mana juga merupakan salah satu poin dari SDGs pertama “no poverty” atau tanpa kemiskinan.

Data platform pinjol yang diblokir meningkat pada tahun 2023 (dokpri)
Data platform pinjol yang diblokir meningkat pada tahun 2023 (dokpri)

Berdasarkan data aduan pinjaman online periode bulan Januari hingga Mei 2023 terdapat 3,9ribu aduan yang menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online ilegal ini. Selain itu, data platform pinjol yang diblokir pada tahun 2023 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang trennya sempat menurun. Berbagai macam bahaya mengintai masyarakat ketika bersinggungan dengan pinjaman online ilegal ini, diantaranya teror dan ancaman yang mengintimidasi, penyebaran data pribadi, menerima denda keterlambatan, masuk ke daftar blacklist layanan kredit, biaya administrasi besar, dan tidak menerima perlindungan OJK.

Adapun poin yang disampaikan dalam program ini yaitu penjelasan mengenai apa itu pinjaman online ilegal, ciri-cirinya, dan bahaya yang mengintai, serta tips dalam pencegahan dan solusi apabila sudah terjerat kasus ini. Masih berkaitan dalam tajuk “Media Digital Penguras Rekening”, disampaikan pula mengenai pishing yaitu sebauah usaha untuk memperoleh informasi data seseorang dengan teknik pengelabuhan (Kemenkeu, 2022). Hal ini dilatarbelakangi dari maraknya kasus penipuan dengan metode pishing yang semakin merajalela dengan berbagai modus mulai dari undangan pernikahan hingga lowongan pekerjaan yang mampu mengecoh masyarakat umum.

Pelaksanaan program kerja pada tanggal 01/02/2024 di Balai Desa kepada ibu-ibu Desa Gedegan (dokpri)
Pelaksanaan program kerja pada tanggal 01/02/2024 di Balai Desa kepada ibu-ibu Desa Gedegan (dokpri)

Program kerja ini dilaksanakan berkolaborasi dengan peserta KKN dari FIB dengna mengusung tema literasi digital. Harapan setelah program ini terlaksana yaitu masyarakat, khususnya ibu-ibu Desa Gedegan semakin memahami ciri-ciri penipuan media digital, baik pinjaman online ilegal maupun pishing sehingga tidak terjerat kasus yang mampu menguras tabungan ini.

Luaran program kerja monodisiplin
Luaran program kerja monodisiplin

Penulis: Mirda Marwa Sofia

Prodi/Fakultas: S1-Akuntansi/Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P., IPM

Lokasi KKN: Desa Gedegan, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun