Desa Gedegan, Kec.Tlogomulyo, Kab.Temanggung (01/02/2024)
Minimnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan bahaya yang mengintai dari pinjaman ilegal menjadi latar belakang dari diadakannya program kerja ini. Selain itu maraknya penipuan media digital melalui pesan SMS/WhatsApp yang membahayakan masyarakat dengan berbagai macam cara yang ujung-ujungnya pengurasan tabungan yang dimiliki masyarakat sangat mengkhawatirkan. Dengan menggunakan metode observasi langsung, masyarakat desa Gedegan dinilai memerlukan suatu pencerdasan dari bahaya pinjaman ilegal yang termasuk di dalamnya yaitu pinjaman online. Tujuan dari program ini yaitu mencegah masyarakat terjerat hutang pada lembaga ilegal yang mana juga merupakan salah satu poin dari SDGs pertama “no poverty” atau tanpa kemiskinan.
Berdasarkan data aduan pinjaman online periode bulan Januari hingga Mei 2023 terdapat 3,9ribu aduan yang menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online ilegal ini. Selain itu, data platform pinjol yang diblokir pada tahun 2023 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang trennya sempat menurun. Berbagai macam bahaya mengintai masyarakat ketika bersinggungan dengan pinjaman online ilegal ini, diantaranya teror dan ancaman yang mengintimidasi, penyebaran data pribadi, menerima denda keterlambatan, masuk ke daftar blacklist layanan kredit, biaya administrasi besar, dan tidak menerima perlindungan OJK.
Adapun poin yang disampaikan dalam program ini yaitu penjelasan mengenai apa itu pinjaman online ilegal, ciri-cirinya, dan bahaya yang mengintai, serta tips dalam pencegahan dan solusi apabila sudah terjerat kasus ini. Masih berkaitan dalam tajuk “Media Digital Penguras Rekening”, disampaikan pula mengenai pishing yaitu sebauah usaha untuk memperoleh informasi data seseorang dengan teknik pengelabuhan (Kemenkeu, 2022). Hal ini dilatarbelakangi dari maraknya kasus penipuan dengan metode pishing yang semakin merajalela dengan berbagai modus mulai dari undangan pernikahan hingga lowongan pekerjaan yang mampu mengecoh masyarakat umum.
Program kerja ini dilaksanakan berkolaborasi dengan peserta KKN dari FIB dengna mengusung tema literasi digital. Harapan setelah program ini terlaksana yaitu masyarakat, khususnya ibu-ibu Desa Gedegan semakin memahami ciri-ciri penipuan media digital, baik pinjaman online ilegal maupun pishing sehingga tidak terjerat kasus yang mampu menguras tabungan ini.
Penulis: Mirda Marwa Sofia
Prodi/Fakultas: S1-Akuntansi/Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P., IPM
Lokasi KKN: Desa Gedegan, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H