Eksistensi Pink Tax mungkin sulit disadari keberadaannya karena orang cenderung tidak memperhatikan harga antara produk satu dengan yang lain saat berbelanja, khususnya produk-produk yang ditujukan untuk perempuan ataupun laki-laki. Beberapa riset juga menunjukkan bahwa perempuan menjadi konsumen lebih besar daripada laki-laki, sehingga pasar memanfaatkan hal ini dengan memasang harga lebih untuk produk khusus perempuan.
Memicu kerugian khususnya bagi wanita, fenomena pink tax tidak dapat dibiarkan begitu saja. Meski ada banyak cara bagi konsumen perempuan untuk terhindar dari manipulasi harga oleh produsen, fenomena pink tax perlu dihentikan sebagai sebab dari adanya diskriminasi berbasis gender. Pemerintah juga perlu bergerak secara nyata mewujudkan upaya untuk menghapuskan pink tax.
References:
Adaninggar, S. R. (2020). Pink Tax, Diskriminasi Harga Berbasis Gender. MUC Consulting. Dikutip dari, https://mucglobal.com/id/news/2199/pink-tax-diskriminasi-harga-berbasis-gender
Barroso, A., & Brown, A. (2021). Gender Pay Gap in US Held Steady in 2020. Pew Research Center. Dikutip dari, https://www.pewresearch.org/fact-tank/2021/05/25/gender-pay-gap-facts/
International Labour Organization. (2020). Statistics: Gender Pay Gaps in Indonesia. ILO. Dikutip dari, https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_755543/lang--en/index.htm
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. (n.d.). Glosary Ketidak Adilan Gender. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Dikutip dari, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/23
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI