1. Pengertian Perpajakan
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prof. Dr. Djajadiningrat bahwa pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutan tersebut bukan sebagai hukuman, tetapi menurut peraturan-peraturan yang di tetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. Untuk itu, tidak ada jasa balik negara secara langsung, misalnya untuk memelihara kesejahteraan umum.
A. Fungsi Pajak
Pengertian fungsi pajak menurut (Rahayu, 2017, hal. 31) adalah kegunaan pokok, manfaat pokok atas pajak sebagai salah satu alat untuk menentukan politik perekonomian suatu negara, pajak memiliki kegunaan atau manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
macam-macam fungsi pajak yaitu sebagai berikut :
- Fungsi Budgetair, Merupakan fungsi utama pajak atau fungsi fiskal, yaitu fungsi dimana pajak digunakan sebagai alat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari rakyatnya tanpa imbal balik secara langsung dari negara kepada masyarakatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Fungsi Regulerend, Fungsi Regulerend disebut juga fungsi mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.Â
- Pajak pada fungsi regulerend ini adalah usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas negara disamping dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur perekonomian masyarakat maupun tatanan sosial masyarakat dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan masyarakat.
- Fungsi Stabilitas, Fungsi pajak dalam hal ini adalah sebagai alat kebijaksanaan pemerintah untuk menstabilkan harga di masyarakat sehingga inflasi dapat dikendalikan sesuai kebutuhan perekonomian negara. Dengan pajak pemerintah dapat mengatur predaran uang di masyarakat melalui pemungutan pajak dari masyarakat kepada negara dan selanjutnya menggunakan pajak dengan efektif dan efisien.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan, Fungsi ini adalah pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum dan untuk membiayai pembangunan. Dimana pembiayaan pembangunan dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.Â
- Pembangunan yang memberikan perkembangan proses produksi akan membuat perubahan perkembangan proses produksi dan juga akan membuat perubahan pada perkembangan teknologi produksi, menuntut perubahan pola konsumsi masyarakat. Pasar akan berkembang dengan baik dan dijadikan perubahan sosial perekonomian masyarakat juga.
B. Jenis Pajak
Menurut (Resmi, 2017, hal. 7) terdapat berbagai jenis pajak yang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
- Menurut golongan : Pajak langsung, pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain, pajak harus  menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan, Pajak Tidak Langsung, pajak pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
- Menurut sifat : Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya, Pajak Objektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, maupun peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (Wajib Pajak) dan tempat tinggal.
- Menurut lembaga pemungut : Pajak Negara, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Yang tergolong kedalam jenis pajak negara/pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014), Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota), dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
2. Pajak Daerah
Pengertian Pajak Daerah menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 : "Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengn tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran raykat daerah.
A. Jenis Pajak Daerah
- Pajak Provinsi, yang terdiri dari : Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari : Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajaak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Parkir; Pajak air tanah; Pajak burung sarang walet; Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan; dan Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
B. Tarif Pajak Daerah
- Tarif Pajak Provinsi, terdiri dari : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi 10%; Tarif Bea Baalik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi 20%; Tarif  Paajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi 10%; dan Tarif Pajak Rokok ditetapkan paling tinggi 10%.
- Tarif Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari : Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi 10%; Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi 10%; Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi 35%; Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi 25%; Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi 10%; Tarif Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi 25%; Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi 30%; Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi 20%; Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi 10%; Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi 0,3%; dan Tarif Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan paling tinggi 5%.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Undang-undang No. 28 tahun 2009 menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sendiri adalah kendaraan beroda dua yang dapat digunakan di semua jenis jalan darat dan bergerak menggunakan sumber daya energi tertentu agar terjadi gaya gerak.
A. Objek Pajak
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, yaitu kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak.
B. Subjek Pajak
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menyimpan dan/atau merebut Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menyimpan Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh  pengurus atau pemerintah Badan tersebut
4. Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan perpajakan adalah pengetahuan mengenai konsep ketentuan umum dibidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku di Indonesia mulai dari subyek pajak, obyek pajak, tarif pajak, perhitungan pajak terutang, pencatatan pajak terutang sampai dengan bagaimana pengisian pelaporan  (Setiyani, Andini, & Oemar, 2018) Ada beberapa indikator di dalam pengetahuan perpajakan, yaitu sebagai berikut :
- Pengetahuan mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan;
- Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
- Pengetahuan mengenai sistem perpajakan.
Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak yang akan mereka bayar, maupun manfaat pajak yang akan berguna bagi kehidupan mereka (Setiyani, Andini, & Oemar, 2018).
Pengetahuan perpajakan merupakan pemahaman dasar bagi wajib pajak mengenai hukum, undang-undang, dan tata cara perpajakan yang benar. Wajib pajak akan melakukan dan melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakannya jika mereka sudah mengetahui dan memahami kewajiban sebagai seorang wajib pajak hingga akhirnya manfaat membayar pajak tersebut dapat dirasakan (Anggoro, 2017).
Pengetahuan pajak merupakan informasi pajak yang dapat digunakan pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Pengetahuan perpajakan adalah proses dimana wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak.
Pengetahuan pajak dapat diperoleh melalui pendidikan formal dan nonformal. Pengetahuan mengenai perpajakan merupakan hal mendasar yang harus dimiliki wajib pajak. Dengan adanya pendidikan tersebut, dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak. Apabila wajib pajak sudah memiliki pengetahuan mengenai pajak yang berupa fungsi dan tujuan pajak, maka otomatis mereka akan membayar pajak, kecuali mereka memang sengaja tidak mau membayar pajak itu sendiri (Agun, Winny, & dkk, Maret 2022 ).
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkaan bahwa Pengetahuan Perpajakan adalah pemahaman dasar Wajib Pajak untuk melaksanakan administrasi pajak, menghitung pajak terutang serta mengisi dan melapor surat pemberitahuan dan hal lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
A. Indikator Pengetahuan Perpajakan
Menurut (Rahayu, 2017, hal. 34) ada beberapa indikator bahwa Wajib Pajak mengetahui perpajakan, yaitu :
- Latar belakang pendidikan terakhir yang dimiliki;
- Pengetahuan mengenai peraturan perpajakan;
- Pengetahuan mengenai sanksi perpajakan;
Dari penjelasan indikator-indikator diatas yang telah dikemukakan, maka indikator Pengetahuan Perpajakan  yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengetahui fungsi pajak, memahami prosedur pembayaran, mengetahui sanksi pajak dan wajib pajak, mengetahui dimana lokasi untuk membayar pajak.
5. Kepatuhan Perpajakan
Kamus Umum Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran. Dalam perpajakan kita dapat memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk, dan patuh, serta melaksanakan ketetentuan perpajakan jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan mematuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketetntuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepatuhan Perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Rahayu, Siti Kurnia, 2020).
A. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan perpajakan adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi Negara Maju maupun di Negara Berkembang. Adapun kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
- Kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara;
- Kualitas pelayanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak;
- Kualitas penegakan hukum perpajakan;
- Kualitas pemeriksaan pajak;
- Tinggi rendahnyya tarif pajak yang ditetapkan;
- Kemauan dan kesadaran wajib pajak; dan
- Perilaku wajib pajak.
Kepatuhan wajib pajak adalah kesediaan yang dimiliki oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku tanpa dilakukannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun administrasi.Â
Dalam meningkatkan PAD khususnya pada penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat didominasi kesadaran wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya, maka dapat dikatakan bahwa wajib pajak tersebut telah patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
B. Macam-Macam Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan wajib pajak adalah jika wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi. Selanjutnya terdapat dua macam kepatuhan menurut (Rahayu, Siti Kurnia, 2020), yaitu :
- Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dalam ketentuan undang-undang perpajakan.
- Kepatuhan Material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal.
C. Indikator Kepatuhan Perpajakan
Menurut (Rahayu, 2017) ada beberapa indikator Kepatuhan Wajib Pajak, Yaitu :
- Kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara
- Kualitas pelayanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak
- Kualitas penegakan hukum perpajakan
- Kualitas pemeriksaan pajak
- Tinggi rendahnya tarif pajak yang ditetapkan
- Kemauan dan kesadaran wajib pajak
- Perilaku wajib pajak
DAFTAR PUSTAKA :
Halim, Abdul, Icuk, R. B., & Amin, D. (2020). Perpajakan : Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus, Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan : Konsep dan Aspek Formal. Bandung : BI-Obses.
Rahayu, Siti Kurnia. (2020). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasan Sains.
Anggoro, D. D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: UB Press.
R. S. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 10 Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H