Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak yang akan mereka bayar, maupun manfaat pajak yang akan berguna bagi kehidupan mereka (Setiyani, Andini, & Oemar, 2018).
Pengetahuan perpajakan merupakan pemahaman dasar bagi wajib pajak mengenai hukum, undang-undang, dan tata cara perpajakan yang benar. Wajib pajak akan melakukan dan melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakannya jika mereka sudah mengetahui dan memahami kewajiban sebagai seorang wajib pajak hingga akhirnya manfaat membayar pajak tersebut dapat dirasakan (Anggoro, 2017).
Pengetahuan pajak merupakan informasi pajak yang dapat digunakan pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Pengetahuan perpajakan adalah proses dimana wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak.
Pengetahuan pajak dapat diperoleh melalui pendidikan formal dan nonformal. Pengetahuan mengenai perpajakan merupakan hal mendasar yang harus dimiliki wajib pajak. Dengan adanya pendidikan tersebut, dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak. Apabila wajib pajak sudah memiliki pengetahuan mengenai pajak yang berupa fungsi dan tujuan pajak, maka otomatis mereka akan membayar pajak, kecuali mereka memang sengaja tidak mau membayar pajak itu sendiri (Agun, Winny, & dkk, Maret 2022 ).
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkaan bahwa Pengetahuan Perpajakan adalah pemahaman dasar Wajib Pajak untuk melaksanakan administrasi pajak, menghitung pajak terutang serta mengisi dan melapor surat pemberitahuan dan hal lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
A. Indikator Pengetahuan Perpajakan
Menurut (Rahayu, 2017, hal. 34) ada beberapa indikator bahwa Wajib Pajak mengetahui perpajakan, yaitu :
- Latar belakang pendidikan terakhir yang dimiliki;
- Pengetahuan mengenai peraturan perpajakan;
- Pengetahuan mengenai sanksi perpajakan;
Dari penjelasan indikator-indikator diatas yang telah dikemukakan, maka indikator Pengetahuan Perpajakan  yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengetahui fungsi pajak, memahami prosedur pembayaran, mengetahui sanksi pajak dan wajib pajak, mengetahui dimana lokasi untuk membayar pajak.
5. Kepatuhan Perpajakan
Kamus Umum Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran. Dalam perpajakan kita dapat memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk, dan patuh, serta melaksanakan ketetentuan perpajakan jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan mematuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketetntuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepatuhan Perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Rahayu, Siti Kurnia, 2020).
A. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan perpajakan adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi Negara Maju maupun di Negara Berkembang. Adapun kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
- Kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara;
- Kualitas pelayanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak;
- Kualitas penegakan hukum perpajakan;
- Kualitas pemeriksaan pajak;
- Tinggi rendahnyya tarif pajak yang ditetapkan;
- Kemauan dan kesadaran wajib pajak; dan
- Perilaku wajib pajak.
Kepatuhan wajib pajak adalah kesediaan yang dimiliki oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku tanpa dilakukannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun administrasi.Â