Istilah Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal-ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran atau mata kuliah wajib yang mengajarkan tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Sehingga dapat terbentuk kepribadian peserta didik sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan benar.
    Pentingnya Pendidikan kewarganegaraan bagi Generasi Muda generasi muda adalah generasi yang diharapkan oleh bangsa dan yang memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab, karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah dibutuhkan untuk menunjang pribadi seorang generasi ini untuk masa depan.
.Dari pengertian Pendidikan Kewarganegaraa, dapat ditarik inti yaitu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Karena tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memberi pengetahuan, wawasan dan kesadaran generasi muda dalam bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang sesuai dari kebudayaan bangsa sendiri, serta pemahaman nasionalisme dalam diri generasi muda sebagai bibit-bibit harapan bangsa Indonesia. Selain memiliki dasar keilmuan, generasi muda penerus Indonesia dituntut memiliki kepribadian yang baik dan bisa menjaga nama Indonesia dengan baik. Maka karena itu didibutuhkan pembelajaran sebagai bekal agar dapat memenuhi harapan tersebut.
Dengan adanya pengetahuan tentang Pendidikan kewarganegaraan,generasi muda diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkannya untuk menjadi seorang warga Negara yang sanggup bertindak cerdas, bijaksana dan penuh tanggung jawab dalam berhubungan dengan Negara serta dalam menyelesaikan berbagai masalah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan ilmu yang mereka dapatkan dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi generasi muda. Maka dari itu Pendidikan kewarganegaraan sekarang menjadi pelajaran wajib untuk anak SD hingga Mahasiswa.
Dikutip dari website http://endangkomarasblog.blogspot.com/2009/02/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan.html
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi standar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis. Pertama, kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani (civil society). Kedua, kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions) seperti pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman. Ketiga, kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan (civic skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan publik penyelenggara negara dan pemerintahan.
 Ketiga kompetensi tersebut diartikulasikan oleh mahasiswa melalui transfer pembelajaran (transfer of learning), pengalihan nilai (transfer of values), dan pengalihan prinsip-prinsip (transfer of principles) demokrasi bagi tumbuhnya masyarakat madani. Kemampuan mengembangkan masyarakat menjadi demokratis, kemampuan mendapatkan kepercayaan dari rakyat, kemampuan membangun kearifan diri (self wisdom) dalam menggunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat, merupakan tuntutan dasar Pendidikan Kewarganegaraan.
Â
Pengembangan Nilai Demokrasi di Indonesia
Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini semakin banyak partai politik yang bermunculan, baik sebelum pemilihan umum pada 1999 maupun sesudahnya. badan legisltif, yang pada masa rezim Orde Baru relatif tunduk pada eksekutif, sekarang telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Setidaknya keberanian berbeda pendapat dengan eksekutif semakin menonjol. Pada waktu yang sama, pihak eksekutif juga mulai menunjukkan penghargaan yang cukup sebagaimana diharapkan pihak legislatif. Kritik terhadap pemerintah, baik di pusat maupun di tingkat daerah, juga semakin marak dan senantiasa memenuhi halaman surat kabar dan majalah. Bertambah pula LSM baru yang memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu yang terjadi sebagai akibat implementasi agenda pemerintahan.
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut seperti dijelaskan oleh Askuri Ibn Chamim at. al. antara lain; kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Di samping nilai-nilai tersebut di atas, diperlukan pula sejumlah kondisi agar nilai-nilai tersebut dapat ditegakkan sebagai pondasi demokrasi.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
 UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujuan negara. Salah satu tujuan negara tersebut dapat dikemukakan dari pernyataan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Apabila dikaji maka tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memilki kemampuan dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku serta cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputuan kenegaraan kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai landasan operasional dan pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, yang menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H