Pengembangan Nilai Demokrasi di Indonesia
Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini semakin banyak partai politik yang bermunculan, baik sebelum pemilihan umum pada 1999 maupun sesudahnya. badan legisltif, yang pada masa rezim Orde Baru relatif tunduk pada eksekutif, sekarang telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Setidaknya keberanian berbeda pendapat dengan eksekutif semakin menonjol. Pada waktu yang sama, pihak eksekutif juga mulai menunjukkan penghargaan yang cukup sebagaimana diharapkan pihak legislatif. Kritik terhadap pemerintah, baik di pusat maupun di tingkat daerah, juga semakin marak dan senantiasa memenuhi halaman surat kabar dan majalah. Bertambah pula LSM baru yang memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu yang terjadi sebagai akibat implementasi agenda pemerintahan.
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut seperti dijelaskan oleh Askuri Ibn Chamim at. al. antara lain; kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Di samping nilai-nilai tersebut di atas, diperlukan pula sejumlah kondisi agar nilai-nilai tersebut dapat ditegakkan sebagai pondasi demokrasi.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
 UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional pada bagian Pembukaan alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujuan negara. Salah satu tujuan negara tersebut dapat dikemukakan dari pernyataan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Apabila dikaji maka tiga kata ini mengandung makna yang cukup dalam. Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung pesan pentingnya pendidikan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memilki kemampuan dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku serta cerdas baik dalam proses pemecahan masalah maupun dalam pengambilan keputuan kenegaraan kebangsaan, dan kemasyarakatan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai landasan operasional dan pesan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan. Pada Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, yang menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H