Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kerja, kok Borong Ikan? Di TPI Cituis Kabupaten Tangerang!

17 Agustus 2023   13:56 Diperbarui: 30 Agustus 2023   21:08 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Hasil Tangkapan Nelayan Cituis, Kab. Tangerang

“Stand for something. Make your life mean something. Start where you are with what you have. You are enough.” Begitu quot dari Germany Kent.

Bekerja dengan memiliki sesuatu yang berarti. Kau merasa tercukupi...Salah satunya dengan jadwal kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Rute kunjungan kali ini ke Wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tepatnya kunjungan ke Cituis Desa Surya Bahari. 

Ada aturan dalam berkunjung dan apa tujuan berkunjung (visit). Berdasarkan SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak. Petugas Pajak sesuai dengan fungsinya dalam pelayanan, pengawasan hingga pemeriksaan dapat melakukan kunjungan. Terdapat 4 tujuan dilakukannya kegiatan kunjungan ke Wajib Pajak, di antaranya: meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak; memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak; memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak; dan/atau melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 

Contoh visit yaitu untuk memberikan bimbingan penyuluhan dan konsultasi. Kegiatan ini sangatlah penting. Sosialisasi perpajakan melalui penyuluhan, seperti kelas pajak secara luring atau daring. Penyuluhan secara berkala, berkesinambungan, dan terprogram dari Kantor Pelayanan Pajak. 

Sosialisasi Perpajakan menjadi  program inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan nasional dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Termasuk Program "Pajak Bertutur" yang baru-baru ini dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak Kosambi yang berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih dengan terbitnya peraturan-peraturan perpajakan terbaru, misal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan peraturan perpajakan lainnya. Sedangkan layanan konsultasi, Wajib Pajak bisa dengan datang langsung ke Kantor Pajak atau melalui saluran layanan lain seperti Kring Pajak, email, whatsapp, dll.

Jika disebut kunjungan, berarti perihal (perbuatan, proses, hasil). Jadi, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak. Tim Visit juga petugas pajak, yaitu pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. Kegiatan kunjungan berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.

Kunjungan petugas pajak merupakan kegiatan perpajakan secara resmi dan ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Petugas pajak harus menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.  Lalu menjelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak. Prosedur standar visit ke lapangan wajib terpenuhi agar Wajib Pajak mengetahui bahwa petugas yang datang berkunjung sebagai petugas pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. Artinya kegiatan ini secara kedinasan dilakukan dari Kantor Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar.

Foto Kantor Pajak Kosambi
Foto Kantor Pajak Kosambi

Surat Tugas diperlukan dalam melakukan kunjungan, untuk menghindari adanya orang-orang tidak bertanggungjawab datang berkunjung ke Wajib Pajak, dengan mengatasnamakan sebagai Petugas Pajak  dari instansi tertentu dan tindakan ini dapat merugikan.

Permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dapat dilakukan ke Wajib Pajak.  Permintaan ini dalam rangka penggalian potensi pajak. Permintaan penjelasan meliputi 3 hal yaitu: 

  • penyampaian SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak; 
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan terkait permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan; atau 
  • Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak kembali pos (kempos).

Apa sih SP2DK itu? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan disingkat dengan SP2DK. Surat ini diterbitkan dari Kantor Pajaktempat Wajib Pajak terdaftar. SP2DK terbit jika terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penyampaian SP2DK melalui pos, kurir, melalui faks dan whatsapp. Masyarakat mengenal istilah "surat cinta"_ dengan kesan kuatir dari Kantor Pajak, dengan anggapan menjadi pintu masuk selanjutnya untuk pemeriksaan pajak. Padahal surat ini menjadi sarana Kantor Pajak meminta penjelasan wajib pajak terkait data, keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, dan bukan termasuk pemeriksaan pajak. Bila Wajib Pajak menerima SP2DK, masih memiliki ruang melakukan pembetulan atas SPT Tahunan dengan kemauan sendiri.

SP2DK disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menanggapi atau menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang sebaiknya dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak berkewajiban memberi tanggapan atas surat yang telah dikirimkan Kantor Pajak. Kalau melakukan kunjungan ke Wajib Pajak, Tim Visit akan mengetahui surat sudah tersampaikan, atau bisa mendapatkan penjelasan atau klarifikasi dalam rangka penggalian potensi pajak.

Sebelum berkunjung, petugas dapat menghubungi Wajib Pajak terlebih dahulu, dapat pula tidak. Tergantung keadaan, dan data perpajakan yang tersedia, serta tujuan kunjungan dilakukan. Jika lebih dulu menghubungi Wajib Pajak, akan lebih mudah dilakukannya kegiatan kunjungan, seperti lokasi Wajib Pajak dapat cepat atau mudah ditemukan, lebih efesien/efektif, keberadaan waktu yang tepat untuk bertemu dengan Wajib Pajak/kuasa/wakil Wajib Pajak, dan jika ada permintaan data/keterangan yang diperlukan, dapat diberikan atau tersampaikan saat kunjungan. Namun, jika ternyata di lapangan tidak ditemukan, petugas akan meminta keterangan/informasi dari lingkungan setempat atau pemerintah setempat.

Foto Dermaga Tempat Pelelangan Ikan Cituis, Desa Surya Bahari, Kab. Tangerang
Foto Dermaga Tempat Pelelangan Ikan Cituis, Desa Surya Bahari, Kab. Tangerang

Setelah selesai menjalankan tugas utama, Tim Visit beranjak ke arah pelabuhan yang tak jauh dari lokasi kunjungan. Hanya kurang dari 10 menit dari kunjungan terakhir, Tempat Pelelangan Ikan Cituis berada.

Sumber KBBI Kemdikbud berkata, kata bahari (etimologi) artinya mengenai laut; bahari. Arti kata bahari sesuai dengan tempat yang sudah terpampang di depan mata. Meskipun cuaca  sangat terik, keadaan itu, tak menyurutkan Tim Visit melangkah ke area pelelangan.

Layaknya membutuhkan tontonan yang ditunggu-tunggu, Tim Visit antusias ikut bergabung. Diawali dengan melihat-lihat, berkeliling, mencari yang dirasa perlu, dan berinteraksi dengan kerumunan peserta lelang termasuk hasil  tangkapan ikan diletakkan di lantai dan di wadah (ember/bakul). Mereka masih menggoda para bakul dan pembeli/pengunjung yang datang ke sana.

Kabupaten Tangerang dikenal sebagai kabupaten yang memiliki beberapa daerah pesisir pantai. Seperti Desa Surya Bahari dekat Pelabuhan Cituis. Mengutip dari Wikipedia, Desa Surya Bahari merupakan desa yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, pedagang, dan nelayan perahu kecil. Di desa ini, terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) namanya TPI Cituis. TPI Cituis adalah TPI urutan ke-3 terbesar setelah TPI Kronjo dan Tanjung Pasir di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Foto Perahu-Perahu Nelayan, Cituis Desa Surya Bahari
Foto Perahu-Perahu Nelayan, Cituis Desa Surya Bahari

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Pelabuhan Perikanan, termasuk didalamnya Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), adalah pusat ekonomi perikanan yang diarahkan untuk menjadi kawasan andalan yang strategis, produktif, dan cepat tumbuh sebagai sentra produksi dan sentra industri bagi pengembangan ekonomi terpadu di wilayah pesisir (Lubis, 2012).  PPI dalam fungsinya menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

TPI Cituis selalu terlihat ramai dikunjungi. TPI Cituis dibangun tahun 2003, namun baru beroperasi tahun 2012 lalu. Para nelayan menangkap ikan ke laut, sejak malam hari dan kembali keesokan harinya membawa hasil tangkapannya. Esok harinya, para nelayan menjual hasil lautnya dan bakul. Istilah bakul adalah sebutan untuk calon pembeli ikan yang dilakukan dengan cara lelang. 

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.

Foto Kegiatan Lelang TPI Cituis
Foto Kegiatan Lelang TPI Cituis

Fungsi TPI sebagai pasar. Pasar yang berbeda secara umum, karena pasar yang terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat) menurut penelitian (Sajid, 2015). TPI sebagai tempat untuk para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara lelang. 

Lelang melibatkan para nelayan, bakul dan TPI (Juru Lelang). Sistem lelang mengatur, siapa yang berhak membeli ikan adalah yang mengajukan harga tertinggi, dan proses pelelangan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. 

Tujuan pelelangan agar nilai jual yang diperoleh nelayan akan lebih besar melalui proses lelang dibandingkan bila nelayan berhadapan langsung satu persatu dengan pembeli. Misal dengan lapak-lapak yang ada di TPI Cituis tempat Tim Visit membeli ikan. Proses pelelangan juga membentuk harga ikan sesuai transparansi permintaan dan penawaran pasar. Dengan kata lain, proses pelelangan ikan sangat membantu dalam mendorong nelayan/pengusaha penangkapan untuk menjaga dan menjamin mutu/ kualitas ikan yang akan dilelang. Bahkan kegiatan pelelangan berhubungan atau berpengaruh terhadap pendapatan atau kesejahteraan para nelayan/pengusaha penangkapan (Pane, 2010; Wibisono, 2005). Agar penjualan hasil tangkapan tetap menguntungkan, maka proses pelelangan haruslah dilakukan secara berkelanjutan. Inilah fungsi adanya TPI bagi masyarakat nelayan yang menjual hasil tangkapannya.

Para nelayan bergantung kepada konsumen atau pembeli.  Ketergantungan ini menjadi salah satu kesulitan yang dihadapi para nelayan di Cituis. Dulu, masih terdapat para patron di pasar, sehingga para nelayan memilih sistem patron-klien agar hasil tangkapan melaut mereka mempunyai pasar yang tetap.

Menurut penelitian Ekawati (2012), representasi sosial TPI cenderung netral di TPI Cibius. Terdapat 2 faktor mempengaruhi representasi sosial, yaitu  faktor internal maupun eksternal. Faktor internal adalah jenis alat tangkap yang dipakai, status nelayan, tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, pengalaman, dan umur. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari TPI, seperti fasilitas TPI, letak TPI, pegawai TPI, sistem retribusi dan sistem lelang yang berlaku. Netral dalam arti bahwa memang nelayan membutuhkan adanya TPI namun masih membutuhkan sistem patron-klien. Masyarakat nelayan membutuhkan kehadiran kedunya, baik TPI dan para patron. Masyarakat nelayan membutuhkan patron-klien sebagai tempat menjual hasil tangkapan mereka,  dan sekaligus dapat meminjam uang kepada para patron tersebut. Mereka memilih jenis-jenis yang tangkapan laut tertentu untuk dijual kepada para patron, sisanya melalui proses lelang, seperti tangkapan jenis sea food tertentu dijual ke para patron dan ikan jenis lainnya melalui lelang.

Menurut James C. Scott, hubungan patron-klien merupakan hubungan pertukaran antara dua orang yang melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan status sosio-ekonomi yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumberdaya yang dimilikinya untuk menyediakan perlindungan atau keuntungan bagi seseorang yang lebih rendah statusnya (klien). Pada gilirannya, klien membalasnya dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan kepada patron (James C. Scott, 1993). Transaksi dengan sistem ini merugikan bagi para nelayan.

Foto Loket Juru Bayar di TPI Cituis, Kab. Tangerang
Foto Loket Juru Bayar di TPI Cituis, Kab. Tangerang

Kabupaten Tangerang yang memiliki potensi perikanan, dapat mengoptimalkan peran dan fungsi TPI. Salah satu dengan mengoptimalkan Tempat Pelelangan Ikan di Cituis. TPI Cituis membantu masyarakat nelayan Cituis, pun masih terdapat sistem patron dan langgan.  Karena biasanya nelayan akan menjual hasil tangkapannya ke penjual yang menjadi langganannya, orang yang dikenal. Mereka sudah biasa, dan mempercayai penjual. Sama halnya jika para bakul yang mau mengikuti lelang ikan. Sistem patron ini dapat mengganggu pelelangan. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti kemampuan daya beli pedagang kecil, sistem lelang di hutang, hubungan sistem langgan, dan minimnya dana talangan. 

Selain itu, terdapat lapak-lapak pedagang. Pembeli atau pengunjung TPI bisa membeli secara langsung ke penjual ikan yang memiliki lapak-lapak yang ada. Tidak mesti membeli secara lelang atau dengan jumlah besar. Beberapa pedagang ikan mau menjual eceran, seperti di TPI Cituis.

Perlu adanya sinergisme dari kelembagaan formal dan non-formal agar peran dan fungsi TPI Cituis dapat dioptimalkan. Caranya dengan adanya penguatan peran para pemilik modal (langgan). Dengan kata lain, adanya sinergisme kelembagaan non-formal (patron-klien) dengan kelembagaan formal (TPI) agar saling menguatkan para pelaku usaha perikanan (Solihin, Ahmad et.al. 2016). 

Foto Penjual Ikan di TPI Cituis, Desa Surya Bahari
Foto Penjual Ikan di TPI Cituis, Desa Surya Bahari

Seperti pedagang ikan (sebut Pak Manaf), yang sehari-hari menjual ikan dari para nelayan, mempunyai lapak di TPI Cituis. Ia sudah berjualan ikan beberapa tahun terakhir dan transaksi secara cash. "Lumayan hasilnya dapat untuk menghidupi keluarga," katanya. 

Terdengar irama angka-angka yang menyebutkan nama penjual, nama bakul, jenis ikan, berat, harga, dan penawaran yang disepakati dari Juru Lelang. Ia melakukan penawaran harga ke pembeli secara bervariasi. Calon bakul yang melakukan penawaran  tertinggi, maka dialah yang berhak membeli hasil lelangan. Kemudian Petugas TPI mengumpulkan dan merekap nota penjualan, nota pembelian, nota lelang, dan retribusi hasil lelang. Bakul yang menang, membayar ke kasir di loket pembayaran termasuk retribusi daerah. Hasil lelang, nantinya diterima oleh para nelayan sebagai penjual. Jadi, bakul yang menang akan membayar retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Tangerang.

Foto Tim Visit
Foto Tim Visit

Tujuan kunjungan terlaksana dengan baik dan lancar. Tim Visit merasa cukup puas dengan kegiatan pada hari itu. Meskipun awalnya hanya melihat-lihat saja, hingga akhirnya membeli beberapa jenis ikan. Seperti Ikan Kembung Banjar, Kuwe, Bandeng, dan teri basah. Ikan Kembung Banjar per kg dibandrol Rp35.000,00. Murah bukan?

Semoga kehadiran Pelabuhan Perikanan dan TPI Cituis bermanfaat buat para nelayan dan masyarakat di Desa Surya Bahari, sehingga membawa perubahan dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Petugas pajak kerja, sambil borong ikan. "Making your life mean something-lah." 

Foto TPI Cituis
Foto TPI Cituis

Referensi:

1. Ekawati, Wina. 2012. Representasi Sosial tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada Nelayan (Kasus TPI Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten).

2. Hakim, Fatwa Nurul. 2016. Patron-Client Pattern On Welfare Enchancement Of Traditional Vendors.

3. Solihin, Ahmat et.al 2016. Penguatan Kelembagaan TPI dalam Mewujudkan Perikanan Berkelanjutan dan Berkeadilan. 

4. James C Scott. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun