Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kerja, kok Borong Ikan? Di TPI Cituis Kabupaten Tangerang!

17 Agustus 2023   13:56 Diperbarui: 30 Agustus 2023   21:08 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Perahu-Perahu Nelayan, Cituis Desa Surya Bahari

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.

Foto Kegiatan Lelang TPI Cituis
Foto Kegiatan Lelang TPI Cituis

Fungsi TPI sebagai pasar. Pasar yang berbeda secara umum, karena pasar yang terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat) menurut penelitian (Sajid, 2015). TPI sebagai tempat untuk para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara lelang. 

Lelang melibatkan para nelayan, bakul dan TPI (Juru Lelang). Sistem lelang mengatur, siapa yang berhak membeli ikan adalah yang mengajukan harga tertinggi, dan proses pelelangan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. 

Tujuan pelelangan agar nilai jual yang diperoleh nelayan akan lebih besar melalui proses lelang dibandingkan bila nelayan berhadapan langsung satu persatu dengan pembeli. Misal dengan lapak-lapak yang ada di TPI Cituis tempat Tim Visit membeli ikan. Proses pelelangan juga membentuk harga ikan sesuai transparansi permintaan dan penawaran pasar. Dengan kata lain, proses pelelangan ikan sangat membantu dalam mendorong nelayan/pengusaha penangkapan untuk menjaga dan menjamin mutu/ kualitas ikan yang akan dilelang. Bahkan kegiatan pelelangan berhubungan atau berpengaruh terhadap pendapatan atau kesejahteraan para nelayan/pengusaha penangkapan (Pane, 2010; Wibisono, 2005). Agar penjualan hasil tangkapan tetap menguntungkan, maka proses pelelangan haruslah dilakukan secara berkelanjutan. Inilah fungsi adanya TPI bagi masyarakat nelayan yang menjual hasil tangkapannya.

Para nelayan bergantung kepada konsumen atau pembeli.  Ketergantungan ini menjadi salah satu kesulitan yang dihadapi para nelayan di Cituis. Dulu, masih terdapat para patron di pasar, sehingga para nelayan memilih sistem patron-klien agar hasil tangkapan melaut mereka mempunyai pasar yang tetap.

Menurut penelitian Ekawati (2012), representasi sosial TPI cenderung netral di TPI Cibius. Terdapat 2 faktor mempengaruhi representasi sosial, yaitu  faktor internal maupun eksternal. Faktor internal adalah jenis alat tangkap yang dipakai, status nelayan, tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, pengalaman, dan umur. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari TPI, seperti fasilitas TPI, letak TPI, pegawai TPI, sistem retribusi dan sistem lelang yang berlaku. Netral dalam arti bahwa memang nelayan membutuhkan adanya TPI namun masih membutuhkan sistem patron-klien. Masyarakat nelayan membutuhkan kehadiran kedunya, baik TPI dan para patron. Masyarakat nelayan membutuhkan patron-klien sebagai tempat menjual hasil tangkapan mereka,  dan sekaligus dapat meminjam uang kepada para patron tersebut. Mereka memilih jenis-jenis yang tangkapan laut tertentu untuk dijual kepada para patron, sisanya melalui proses lelang, seperti tangkapan jenis sea food tertentu dijual ke para patron dan ikan jenis lainnya melalui lelang.

Menurut James C. Scott, hubungan patron-klien merupakan hubungan pertukaran antara dua orang yang melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan status sosio-ekonomi yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumberdaya yang dimilikinya untuk menyediakan perlindungan atau keuntungan bagi seseorang yang lebih rendah statusnya (klien). Pada gilirannya, klien membalasnya dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan kepada patron (James C. Scott, 1993). Transaksi dengan sistem ini merugikan bagi para nelayan.

Foto Loket Juru Bayar di TPI Cituis, Kab. Tangerang
Foto Loket Juru Bayar di TPI Cituis, Kab. Tangerang

Kabupaten Tangerang yang memiliki potensi perikanan, dapat mengoptimalkan peran dan fungsi TPI. Salah satu dengan mengoptimalkan Tempat Pelelangan Ikan di Cituis. TPI Cituis membantu masyarakat nelayan Cituis, pun masih terdapat sistem patron dan langgan.  Karena biasanya nelayan akan menjual hasil tangkapannya ke penjual yang menjadi langganannya, orang yang dikenal. Mereka sudah biasa, dan mempercayai penjual. Sama halnya jika para bakul yang mau mengikuti lelang ikan. Sistem patron ini dapat mengganggu pelelangan. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti kemampuan daya beli pedagang kecil, sistem lelang di hutang, hubungan sistem langgan, dan minimnya dana talangan. 

Selain itu, terdapat lapak-lapak pedagang. Pembeli atau pengunjung TPI bisa membeli secara langsung ke penjual ikan yang memiliki lapak-lapak yang ada. Tidak mesti membeli secara lelang atau dengan jumlah besar. Beberapa pedagang ikan mau menjual eceran, seperti di TPI Cituis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun