Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kerja, kok Borong Ikan? Di TPI Cituis Kabupaten Tangerang!

17 Agustus 2023   13:56 Diperbarui: 30 Agustus 2023   21:08 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Loket Juru Bayar di TPI Cituis, Kab. Tangerang

Apa sih SP2DK itu? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan disingkat dengan SP2DK. Surat ini diterbitkan dari Kantor Pajaktempat Wajib Pajak terdaftar. SP2DK terbit jika terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penyampaian SP2DK melalui pos, kurir, melalui faks dan whatsapp. Masyarakat mengenal istilah "surat cinta"_ dengan kesan kuatir dari Kantor Pajak, dengan anggapan menjadi pintu masuk selanjutnya untuk pemeriksaan pajak. Padahal surat ini menjadi sarana Kantor Pajak meminta penjelasan wajib pajak terkait data, keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, dan bukan termasuk pemeriksaan pajak. Bila Wajib Pajak menerima SP2DK, masih memiliki ruang melakukan pembetulan atas SPT Tahunan dengan kemauan sendiri.

SP2DK disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menanggapi atau menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang sebaiknya dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak berkewajiban memberi tanggapan atas surat yang telah dikirimkan Kantor Pajak. Kalau melakukan kunjungan ke Wajib Pajak, Tim Visit akan mengetahui surat sudah tersampaikan, atau bisa mendapatkan penjelasan atau klarifikasi dalam rangka penggalian potensi pajak.

Sebelum berkunjung, petugas dapat menghubungi Wajib Pajak terlebih dahulu, dapat pula tidak. Tergantung keadaan, dan data perpajakan yang tersedia, serta tujuan kunjungan dilakukan. Jika lebih dulu menghubungi Wajib Pajak, akan lebih mudah dilakukannya kegiatan kunjungan, seperti lokasi Wajib Pajak dapat cepat atau mudah ditemukan, lebih efesien/efektif, keberadaan waktu yang tepat untuk bertemu dengan Wajib Pajak/kuasa/wakil Wajib Pajak, dan jika ada permintaan data/keterangan yang diperlukan, dapat diberikan atau tersampaikan saat kunjungan. Namun, jika ternyata di lapangan tidak ditemukan, petugas akan meminta keterangan/informasi dari lingkungan setempat atau pemerintah setempat.

Foto Dermaga Tempat Pelelangan Ikan Cituis, Desa Surya Bahari, Kab. Tangerang
Foto Dermaga Tempat Pelelangan Ikan Cituis, Desa Surya Bahari, Kab. Tangerang

Setelah selesai menjalankan tugas utama, Tim Visit beranjak ke arah pelabuhan yang tak jauh dari lokasi kunjungan. Hanya kurang dari 10 menit dari kunjungan terakhir, Tempat Pelelangan Ikan Cituis berada.

Sumber KBBI Kemdikbud berkata, kata bahari (etimologi) artinya mengenai laut; bahari. Arti kata bahari sesuai dengan tempat yang sudah terpampang di depan mata. Meskipun cuaca  sangat terik, keadaan itu, tak menyurutkan Tim Visit melangkah ke area pelelangan.

Layaknya membutuhkan tontonan yang ditunggu-tunggu, Tim Visit antusias ikut bergabung. Diawali dengan melihat-lihat, berkeliling, mencari yang dirasa perlu, dan berinteraksi dengan kerumunan peserta lelang termasuk hasil  tangkapan ikan diletakkan di lantai dan di wadah (ember/bakul). Mereka masih menggoda para bakul dan pembeli/pengunjung yang datang ke sana.

Kabupaten Tangerang dikenal sebagai kabupaten yang memiliki beberapa daerah pesisir pantai. Seperti Desa Surya Bahari dekat Pelabuhan Cituis. Mengutip dari Wikipedia, Desa Surya Bahari merupakan desa yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, pedagang, dan nelayan perahu kecil. Di desa ini, terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) namanya TPI Cituis. TPI Cituis adalah TPI urutan ke-3 terbesar setelah TPI Kronjo dan Tanjung Pasir di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Foto Perahu-Perahu Nelayan, Cituis Desa Surya Bahari
Foto Perahu-Perahu Nelayan, Cituis Desa Surya Bahari

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Pelabuhan Perikanan, termasuk didalamnya Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), adalah pusat ekonomi perikanan yang diarahkan untuk menjadi kawasan andalan yang strategis, produktif, dan cepat tumbuh sebagai sentra produksi dan sentra industri bagi pengembangan ekonomi terpadu di wilayah pesisir (Lubis, 2012).  PPI dalam fungsinya menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

TPI Cituis selalu terlihat ramai dikunjungi. TPI Cituis dibangun tahun 2003, namun baru beroperasi tahun 2012 lalu. Para nelayan menangkap ikan ke laut, sejak malam hari dan kembali keesokan harinya membawa hasil tangkapannya. Esok harinya, para nelayan menjual hasil lautnya dan bakul. Istilah bakul adalah sebutan untuk calon pembeli ikan yang dilakukan dengan cara lelang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun