Jadinya…dari aparat pun bertindak berlebihan. Muralnya di ruang publik lho, untuk bisa menjadi “wadah” ekspresi, sebagai bentuk desentralisasi menyatakan banyak hal yang tidak bisa atau bisa, terlebih mural itu bukan sesuatu yang baru di negara ini. Sebab…seni jalanan memiliki andil dalam perlindungan hak-hak: menuntut”…keadilan bagi semua”
Referensi:
1. Tsilimpounidi, M & Walsh, A (2010). Painting Human Rights: Mapping Street Art in Athens. Vol.2 No.2
2. Conklin, T R (2012). Street Art, Ideology, and Public Space. Portland State University. pp. 1-68
3. https://flickr.com/photos/37996580417@N01/27110831351
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H