Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pickpocket Masih Ada!

21 Agustus 2021   23:32 Diperbarui: 21 Agustus 2021   23:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pickpocket

Di Mana Pencopet

Pernah kena copet? Atau pernah melihat orang lain dicopet? Copet ada di mana-mana. Di berbagai kota dan negara. Termasuk di wilayah Jabodetabek. 

Biasanya copet beraksi di area umum. Di stasiun, terminal, bandara, mall, tempat wisata, dll. Dalam bus, kereta api, tempat keramaian lebih sering dan berpeluang buat para copet. 

Beberapa kali melihat dan hampir saja saya menjadi korban copet. Saat tinggal di Medan, angkutan kota, bemo. 

Copet menutupi tangan kanannya di balik koran, dan tangan kirinya ada di pangkuan tempat saya taruh tas ransel. Awalnya tak ngeh. Kemudian saya sadar, dan langsung turun dari bemo.

Pengalaman lain, saat perjalanan ke arah terminal Kalideres. Copet beraksi bertiga. Berpura-pura sebagai karyawan kantoran, mau berangkat bekerja. Sama. Membaca koran dan membahas topik bacaan. 

Tiba-tiba memperdebatkan pendapat mereka untuk mengalihkan perhatian. Semua penumpang memperhatikan termasuk anggota copet. Saya tersadar, mengapa mereka ribut hal yang tak penting, toh tak saling kenal. Itu membuat saya curiga. Dengan perasaan takut, segera saya turun dari angkutan tersebut.

Ternyata, supir angkutan mengenali dan memberitahukan, saat saya membayar ongkos. "Hati hati, mereka itu copet. Mba baik-baik saja, kan?". 

Kejadian dan pengalaman itu membuat saya lebih waspada ketika bepergian dengan angkutan umum apapun. Termasuk dalam kereta api, sebelum pandemi Covid-19 mewabah. 

Minimal sebulan sekali, ada saja penumpang yang kehilangan barang-barang pribadi seperti selular, dompet, laptop, dan barang lainnya. Seorang karyawati kehilangan gawainya saat akan menaiki kereta api. Rute Serpong— Tanah Abang.

Tanpa sadar gawainya raib. Korban menaruhnya dalam tas ransel. Ransel dipakai pada sisi depannya agar lebih aman. Entah bagaimana bisa hilang, hanya sekejap mata. Korban persis di depan saya.

Perilaku Copet

Umumnya para pencopet tidak bermain sendirian, mempunyai "team work". Pekerjaan mencopet sudah menjadi aktivitas dan menjadi pekerjaan tetap. 

Ada wilayah kekuasaan tertentu. Jadwal untuk beraksi, target dan korbannya siapa, cerdas membaca situasi dengan baik, terorganisir dengan baik, merekrut dan melatih setiap anggota baru.

Fenomena kejahatan seperti copet, sudah ada sejak dulu. Termasuk negara-negara maju, Amerika Serikat, Prancis, Italia, Spanyol dan Argentina. 

Menurut buku yang ditulis oleh Conwell, C and Sutherland, E H (1937) The Professional Thief, salah satu penyebab kejahatan ini, karena meningkatnya pengangguran. 

Selain pencurian, perampokan, pemerasan, pencopetan dan kejahatan lain. Bahkan pencurian, pencopetan menjadi pekerjaan yang profesional. Sudah lama bukan kejahatan jenis ini?

Apa itu Mencopet?

Pickpocket atau copet. Mencopet adalah salah satu dari bagian mencuri. Menurut KBBI, copet adalah mengambil milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. 

Mengadopsikan ke arti pencurian yaitu perbuatan mengambil barang (sesuatu) milik orang lain, sebagian atau seluruhnya. Apakah sedang dipakai atau tidak. 

Bertujuan untuk memiliki suatu barang dengan melawan hukum. Aksi mencopet dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban. Sering dilakukan beberapa orang dengan cepat dan tangkas, dan saling bekerja sama. Masing-masing punya bagian, ada yang bertindak pengalih perhatian, mencopet, memindahkan barang curian dan memberikan sinyal aman atau tidak untuk "bekerja". 

Latar Belakang Terjadi Pencurian

Seseorang atau beberapa orang mau melakukan pencurian atau mencopet, karena:

1) Ada kebutuhan yang mendesak. Kondisi ekonomi yang tidak mencukupi atau mungkin tidak mempunyai sumber penghasilan.

2) Nafsu untuk memiliki lebih, karena merasa kurang atau tidak mencukupi. 

3) Kondisi tertentu, dipaksa dan ditekan oleh orang lain/sekelompok orang.

4) Adanya faktor psikologis, dorongan untuk mengambil milik orang lain, bukan karena sebab kekurangan atau kondisi tertentu.

Cara Menghindari Pencopet

Ada beberapa cara untuk menghindari para pencopet, seperti:

1)  Saat bepergian, tidak mengenakan perhiasan, jam tangan atau barang berharga yang mencolok.

2) Taruh dan awasi barang pribadi berharga seperti gawai, dompet, uang, dan baranglainnya dalam tas yang ditutup baik.           

3) Bila menaiki angkutan umum, membawa uang secukupnya.

4) Saat dalam angkutan umum, waspada dan tidak lengah.

5) Perlu memperhatikan lingkungan dalam angkutan umum, para penumpang termasuk barang bawaannya.

6) Bila ada yang mengalihkan perhatian, waspadai topik pembicaraan, perilaku, dan hal yang mencurigakan. 

7) Siapkan uang kecil untuk ongkos, sehingga tidak perlu membuka tas atau dompet di depan banyak orang.

8) Sering membuka gawai, terlalu asyik tanpa memperhatikan lingkungan akan mengundang kejahatan.

8) Jika berpindah angkutan, selalu cek kembali barang bawaan dan barang pribadi.

9) Bila telah kehilangan, segera hubungi petugas atau melapor ke kepolisian terdekat.

10) Berhati-hati dan waspada.

Bahaya dan Hukuman Pencopet

Saat pandemi Covid-19 masih ada, tingkat pencurian semakin meningkat. Pencopet juga masih "bekerja".

Mungkin seseorang atau belum punya pengalaman dicopet atau nyaris, kurang memperhatikan kejahatan ini. Atau...belum pernah melihat langsung. 

Bisa jadi. Kalau tertimpa musibah pencopetan, pastinya kita dirugikan. Kehilangan barang pribadi apapun itu bentuknya. Namun, ada yang lebih dari sekedar kehilangan. Artinya, tindakan mencopet itu jenis kejahatan serius. Mengapa?

Janganlah mengira atau mungkin menganggap  tindak kejahatan mencopet tidak berbahaya. Sebenarnya berbahaya. Merugikan, membahayakan keamanan dan keselamatan diri. 

Mungkin karena yang diambil barang seperti gawai, dompet, atau barang pribadi lainnya dari saku celana, jaket, tas. Tetapi mencopet itu intinya adalah mengambil barang milik orang lain yang dapat mencelakakan calon korban/korban bahkan orang lain di sekitarnya. Perilaku itu sama berbahayanya dengan pencurian lainnya, seperti rampok, jambret, selundupan.  

Selain itu, bila tidak dilakukan pencegahan dan pengenaan hukuman atas perilaku kriminal mencopet bisa berdampak lebih buruk. Bisa menjadikan pelaku copet menjadi pencuri yang "lebih berkelas" dalam dunia kriminal. Mencuri barang yang lebih besar, lebih bernilai tinggi nominalnya. Menjadi perampok misalnya. 

Merampok rumah orang-orang yang berada, merampok bank, perusahaan/perkantoran. Dalam merampok, pelaku bisa mengancam, menyakiti korban bila tidak menuruti kemauan pelaku, melukai bahkan bisa membunuh. Lebih parah lagi, bisa menjadi pengedar narkoba dan pelaku tindak kriminal lainnya.

Di Brasil, negara bagian São Paulo, dari seorang pencopet bisa menjadi penjahat yang paling dicari seluruh Brasil dan Amerika Latin. Menjadi perampok bank dan perusahaan security. 

Pelaku yang awalnya mencopet di jalanan, naik kelas menjadi perampok yang mengerikan, selain pengedar narkoba. Seperti Marcos Willians Herbas Camacho, penjahat dari seorang pencopet menjadi perampok.

Taukah ancaman hukuman buat pencopet yang mencari korban setiap hari? Undang-undang KUHP mengatur ancaman pidana penjara untuk kejahatan pencurian. Pasal 362. Ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya. 

Namun, bila terjadi tindak kekerasan lainnya, melukai, melecehkan sampai dapat terjadi kematian. Bisa dikenakan ancaman pasal-pasal lain, yang makin memberatkan. Meski berat ancaman hukuman atas kejahatan pencopetan, percayalah, copet itu terus ada!

Referensi:

Coelho, M A (2007). From Pickpocket to Robber. Organized Crime Dossier • Estud. av. 21 (61)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun