Bisa jadi. Kalau tertimpa musibah pencopetan, pastinya kita dirugikan. Kehilangan barang pribadi apapun itu bentuknya. Namun, ada yang lebih dari sekedar kehilangan. Artinya, tindakan mencopet itu jenis kejahatan serius. Mengapa?
Janganlah mengira atau mungkin menganggap  tindak kejahatan mencopet tidak berbahaya. Sebenarnya berbahaya. Merugikan, membahayakan keamanan dan keselamatan diri.Â
Mungkin karena yang diambil barang seperti gawai, dompet, atau barang pribadi lainnya dari saku celana, jaket, tas. Tetapi mencopet itu intinya adalah mengambil barang milik orang lain yang dapat mencelakakan calon korban/korban bahkan orang lain di sekitarnya. Perilaku itu sama berbahayanya dengan pencurian lainnya, seperti rampok, jambret, selundupan. Â
Selain itu, bila tidak dilakukan pencegahan dan pengenaan hukuman atas perilaku kriminal mencopet bisa berdampak lebih buruk. Bisa menjadikan pelaku copet menjadi pencuri yang "lebih berkelas" dalam dunia kriminal. Mencuri barang yang lebih besar, lebih bernilai tinggi nominalnya. Menjadi perampok misalnya.Â
Merampok rumah orang-orang yang berada, merampok bank, perusahaan/perkantoran. Dalam merampok, pelaku bisa mengancam, menyakiti korban bila tidak menuruti kemauan pelaku, melukai bahkan bisa membunuh. Lebih parah lagi, bisa menjadi pengedar narkoba dan pelaku tindak kriminal lainnya.
Di Brasil, negara bagian São Paulo, dari seorang pencopet bisa menjadi penjahat yang paling dicari seluruh Brasil dan Amerika Latin. Menjadi perampok bank dan perusahaan security.Â
Pelaku yang awalnya mencopet di jalanan, naik kelas menjadi perampok yang mengerikan, selain pengedar narkoba. Seperti Marcos Willians Herbas Camacho, penjahat dari seorang pencopet menjadi perampok.
Taukah ancaman hukuman buat pencopet yang mencari korban setiap hari? Undang-undang KUHP mengatur ancaman pidana penjara untuk kejahatan pencurian. Pasal 362. Ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya.Â
Namun, bila terjadi tindak kekerasan lainnya, melukai, melecehkan sampai dapat terjadi kematian. Bisa dikenakan ancaman pasal-pasal lain, yang makin memberatkan. Meski berat ancaman hukuman atas kejahatan pencopetan, percayalah, copet itu terus ada!
Referensi:
Coelho, M A (2007). From Pickpocket to Robber. Organized Crime Dossier • Estud. av. 21 (61)