"Lalu bagaimana ketika kita mengambil foto orang lain di google lalu tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya? kan banyak yang sering melakukan itu"
Masalah hak cipta masih menjadi polemik bagi pembuat karya entah itu foto, tulisan, musik ataupun karya kreatif lainnya. Keberadaan internet dilihat dari sisi positif selain sebagai penunjang utama untuk mempromosikan karya seseorang namun di sisi lain hasil karya kita sering kali dipakai tanpa izin khususnya untuk kepentingan komersil.Â
Banyaknya film bajakan ataupun penggunaan foto illegal yang bersumber dari media berbayar kemudian dibagikan ke semua pengguna internet tanpa izin sang pembuat, itu terjadi karena belum sepenuhnya masyarakat tidak hanya di negara kita namun juga di hampir semua negara faham tentang pentingnya hak cipta. Masyarakat dunia masih membutuhkan yang simpel tanpa ribet dan tanpa perlu membayar sehingga lahirnya kebiasaan membajak karya ataupun asal pakai karya orang lain.
Di negara kita sendiri, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang keberadaan hak cipta yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Â
Pada Bagian Kedua Ciptaan Yang Dilindungi Pasal 40 Ayat 1 menyebutkan bahwa buku, karya tulis yang diterbitkan, karya fotografi, potret (karya fotografi dengan objek manusia) dan beberapa karya kreatif lainnya merupakan bagi ciptaan yang dilindungi hukum.Â
Dan di Pasal 12 masih di undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersil, penggandaan, pengumuman atas potret yang dibuat guna kepentingan reklame ataupun komersial tanpa pesetujuan tertulis dari pemilik potret tersebut.
Namun keberadaan undang-undang tersebutpun sering dianggap angin lalu dan diabaikan. Karenanya sebagai solusi, biasanya pemilik karya mencantumkan watermark pada hasil karyanya sebagai salah satu cara agar karyanya tidak di curi oleh orang lain.
Pentingnya Keberadaan Foto dalam Tulisan
Keberadaan foto bagi tulisan sangatlah penting selain untuk menarik perhatian pembaca juga untuk semakin memperkuat ke-orisinalitas dan ke-akuratan dari tulisan tersebut apalagi jika tulisan tersebut menyangkut informasi tentang suatu tempat. Bahwa para pembaca tidak hanya mengetahui tentang isi tulisannya saja namun juga mengetahui dari foto yang ada di dalam tulisan tersebut.
Dikutip dari web pakar komunikasi menyebutkan bahwa Fotografi dalam jurnalistik memang memegang peranan yang cukup penting. Sebuah informasi atau berita biasanya menambahkan foto dalam setiap ulasannya. Peran foto tersebut antara lain: menarik perhatian, menyampaikan isi, membentuk komunikasi yang efektif, pelengkap berita, memudahkan penyerapan informasi dan lain-lain.
Keberadaan Hari Buku dan Hari Hak Cipta Sedunia yang diperingati setiap tanggal 23 April merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Badan Dunia UNESCO untuk menghormati dan menghargai karya penulis dan bukunya termasuk isi dari buku tersebut baik itu foto ataupun tulisan-tulisannya.
Wajib mencantumkan sumber foto maupun tulisan di Kompasiana pun menjadi salah satu alasan mengapa saya memilih menulis di Kompasiana meskipun beberapa kali pula tulisan dan foto saya sempat di comot oleh beberapa pihak tanpa izin untuk di muat di web tanpa mencantumkan sumbernya.