Dalam Pasal 62 ayat 2 tertulis
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertibaan dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sedangkan Pasal 106 tertulis
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Namun kini disaat banyaknya masyarakat yang bersepeda justru pengguna kendaraan lain pun mulai menerima keberadaan pesepeda. Mereka sering memberi jalan dan tidak pernah menyalip para pesepeda yang posisinya memang sudah di sisi jalan.Â
Bersepeda di era New Normal
 Meski di era new normal ini kegiatan bersepeda perlu dilakukan namun kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan juga harus melakukan aturan yang benar agar tubuh tetap terhindar dari virus.
Mengutip dari postingan di media sosial Bike To Work Indonesia (B2W Indonesia) dan penjelasan dari Dokter Aristi Parajwalita (@aristi_madjid) yang juga seorang pesepeda senior, dalam media sosialnya menyebutkan bahwa bersepeda di era new normal ada beberapa aturan yang harus diterapkan. Aturan itu disebut Gowes SMART.
Gowes SMART kepanjangan dari Solo (Small group riding), Masker, Arm Protection, Rute yang tidak terlalu ramai dan Timing yang tepat.
Menurut Dokter Aristi, sebaiknya bersepeda itu dilakukan sendirian atau kalau mau berdua lebih baik dengan yang satu rumah. Jika ingin bergerombol atau group maksimal 5 orang. Alasannya agar kaidah jaga jarak tetap dilakukan. Semakin sedikit semakin protokol jaga jarak itu dilakukan.