Pendidikan antikorupsi ini memiliki tujuan yaitu untuk dapat memahami tentang pembentukan korupsi beserta aspeknya, merubah cara pandang atau persepsi beserta sikap terhadap korupsi, dan membentuk untuk melawan segala bentuk korupsi.
Korupsi menurut pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri suatu korporasi yang sangat berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kita. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perekonomian negara. Dan menurut Transparency International, korupsi ini merupakan perilaku pejabat publik, politikus, atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan suatu kekuasaan, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik tersebut yang sudah dipercayakan.
Pendidikan karakter menunjukkan bahwa karakter ini dibentuk dari pembelajaran lingkungan sekitar kita (around us) seperti di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat. Adapun empat pilar kebangsaan yang tidak boleh dilupakan yaitu pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan, Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Cara untuk membentuk karakter bangsa ialah dilihat dari agama, pancasila, dan kewarganegaraan (Sikap bela negara, beriman dan bertaqwa, jujur, kesadaran hak dan kewajiban WNI, rasa kebangsaan, disiplin nasional, aktif membangun kehidupan damai, demokratis, berbudi luhur dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, berfikir kritis, etis, estetis, dinamis dan cinta tanah air).
Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini melibatkan remaja masjid di RT 03 RW 11 Kampung Pulo Gede Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat. Kegiatan ini didasari untuk memberikan pemahaman terkait penanaman nilai antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi bahwa salah satu bentuk pencegahan korupsi yang bisa dilakukan diantaranya dengan cara membudayakan pendidikan antikorupsi di semua kalangan masyarakat.
Dengan melakukannya program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) remaja sebagai target partisipan yang diajak menjadi sebuah perubahan dengan membentuk karakter berintegritas melalui sikap jujur, peduli, sederhana, tanggung jawab, dan disiplin.
Output dari hasil seminar pendidikan antikorupsi dengan tema "Pencegahan Korupsi Melalui Penanaman Karakter Pancasila" yaitu sasaran mampu memahami materi "Pendidikan Antikorupsi" dari pelaksanaan seminar. Outcome dari acara seminar yaitu membangun karakter jujur, disiplin, dan tanggung jawab agar generasi mendatang tidak melakukan korupsi dan dapat berperilaku sesuai dengan nilai antikorupsi, dan mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap segala bentuk korupsi.
Nilai-nilai antikorupsi yaitu kejujuran, kepedulian (peduli terhadap diri sendiri, peduli terhadap keluarga, peduli terhadap lingkungan dan masyarakat, dan peduli terhadap bangsa), kemandirian, disiplin, tanggung jawab (tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat, terhadap Bangsa dan Negara, dan tanggung jawab terhadap tuhan), kerja keras, dan keadilan.
Program pendidikan antikorupsi bagi remaja masjid ini dilakukan dengan beberapa rangkaian kegiatan yaitu seminar, sosialisasi, dan yang terakhir evaluasi kegiatan melalui Google Form. Acara seminar yang sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2022, dengan judul "Pencegahan Korupsi Melalui Penanaman Karakter Pancasila".
Seminar tersebut diisi oleh Narasumber sekaligus dosen Universitas Islam "45" Bekasi yaitu Bapak Ainur Rofieq S.IP.,M.IP. Seminar tersebut dihadiri oleh remaja masjid yang berjumlah 10 orang adapun masyarakat sekitar RT 03 RW 11 Kampung Pulo Gede yang ikut berpartisipasi dalam acara seminar yang diselenggarakan.
Dalam kegiatan seminar yang sudah dilaksanakan ini memiliki kekurangan dan hambatan yaitu jumlah peserta seminar yang tergolong sedikit dan kurangnya partisipasi dari remaja masjid. Namun demikian, kegiatan program ini juga berdampak bagi remaja masjid sebagai upaya pemahaman dan pencegahan korupsi yang dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan dapat membangun karakter bagi generasi mendatang agar tidak melakukan korupsi.