Mohon tunggu...
Mira Fauzia
Mira Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Ilmu Pemerintahan 2023, Universitas Islam “45” Bekasi

Saat kamu telah berhasil mencapai tujuan, maka kamu akan merasakan dan mengerti betapa indahnya kata perjuangan dan pengorbanan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Unisma Bekasi: Penanaman Nilai Antikorupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi

23 Maret 2022   18:40 Diperbarui: 23 Maret 2022   18:40 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus permasalahan korupsi di negara ini sudah menyebar luas di berbagai aspek kehidupan, dimana kasus korupsi ini semakin terus meningkat. Korupsi merupakan salah satu tindakan atau perbuatan yang sangat merugikan dan harus segera dilakukan pencegahan dan penindakan secara tegas dan serius. 

Banyaknya kasus korupsi yang terungkap menimbulkan berbagai keadaan yang semakin parah bagi bangsa kita ini, karena sudah melekat dari tingkat pusat hingga desa dan tidak hanya menarik oknum-oknum dari pejabat tinggi saja, namun penegak hukum yang sudah seharusnya memberantas permasalahan korupsi. 

Dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ada beberapa penegak hukum yang terjaring di dalamnya.

Tindak pidana korupsi ini terjadi saat seseorangan melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang akan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. 

Adanya pemberitaan terkait masalah korupsi yang sering terjadi di Indonesia dimana lebih dari separuh Provinsi yang ada di Indonesia mengalami kasus korupsi yaitu mulai dari Kepala daerahnya, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Bupati. 

Banyaknya berita yang terjadi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK yaitu untuk mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan oleh para Kepala daerah atau Walikota dan lain sebagainya, adapun seperti Walikota (Walkot) Bekasi yaitu Rahmat Effendi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjerat kasus korupsi dan jual beli jabatan. 

Dilihat dari permasalahan kasus korupsi tersebut, yang menyebabkan Negara Indonesia sebagai angka korupsi tertinggi, diantaranya masyarakat yang berperilaku materialistik, menjadikan pola hidup konsumtif dalam kehidupan sehari-harinya, dan dari hal perpolitikan Indonesia yang masih mengutamakan uang untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. 

Korupsi bisa terjadi karena adanya kesempatan, kondisi dan situasi yang mendukung, dan dalam hal permasalahan korupsi ini telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar bagi masyarakat. Secara keseluruhan korupsi telah banyak memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi khususnya masyarakat bawah yang sangat berdampak. 

Adanya pemberantasan korupsi ini bukan hanya sekedar aspirasi masyarakat luas saja melainkan sebuah kebutuhan yang mendesak (urgent needs) untuk mencegah dan menghilangkan terkait permasalahan korupsi, karena permasalahan korupsi yang terjadi ini sulit dihilangkan.

Adapun upaya pencegahan korupsi di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa melalui pendidikan. Keterlibatan pendidikan ini sebagai jalur alternatif untuk memutuskan rantai kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia. 

Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi dan mencegah tindakan korupsi. Maka pendidikan antikorupsi ini merupakan keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas segala bentuk tindakan korupsi. 

Pendidikan antikorupsi ini memiliki tujuan yaitu untuk dapat memahami tentang pembentukan korupsi beserta aspeknya, merubah cara pandang atau persepsi beserta sikap terhadap korupsi, dan membentuk untuk melawan segala bentuk korupsi.

Korupsi menurut pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri suatu korporasi yang sangat berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kita. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perekonomian negara. Dan menurut Transparency International, korupsi ini merupakan perilaku pejabat publik, politikus, atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan suatu kekuasaan, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik tersebut  yang sudah dipercayakan.

Pendidikan karakter menunjukkan bahwa karakter ini dibentuk dari pembelajaran lingkungan sekitar kita (around us) seperti di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat. Adapun empat pilar kebangsaan yang tidak boleh dilupakan yaitu pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan, Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Cara untuk membentuk karakter bangsa ialah dilihat dari agama, pancasila, dan kewarganegaraan (Sikap bela negara, beriman dan bertaqwa, jujur, kesadaran hak dan kewajiban WNI, rasa kebangsaan, disiplin nasional, aktif membangun kehidupan damai, demokratis, berbudi luhur dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, berfikir kritis, etis, estetis, dinamis dan cinta tanah air).

Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini melibatkan remaja masjid di RT 03 RW 11 Kampung Pulo Gede Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat. Kegiatan ini didasari untuk memberikan pemahaman terkait penanaman nilai antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi bahwa salah satu bentuk pencegahan korupsi yang bisa dilakukan diantaranya dengan cara membudayakan pendidikan antikorupsi di semua kalangan masyarakat. 

Dengan melakukannya program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) remaja sebagai target partisipan yang diajak menjadi sebuah perubahan dengan membentuk karakter berintegritas melalui sikap jujur, peduli, sederhana, tanggung jawab, dan disiplin.

Output dari hasil seminar pendidikan antikorupsi dengan tema "Pencegahan Korupsi Melalui Penanaman Karakter Pancasila" yaitu sasaran mampu memahami materi "Pendidikan Antikorupsi" dari pelaksanaan seminar. Outcome dari acara seminar yaitu membangun karakter jujur, disiplin, dan tanggung jawab agar generasi mendatang tidak melakukan korupsi dan dapat berperilaku sesuai dengan nilai antikorupsi, dan mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap segala bentuk korupsi. 

Nilai-nilai antikorupsi yaitu kejujuran, kepedulian (peduli terhadap diri sendiri, peduli terhadap keluarga, peduli terhadap lingkungan dan masyarakat, dan peduli terhadap bangsa), kemandirian, disiplin, tanggung jawab (tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat, terhadap Bangsa dan Negara, dan tanggung jawab terhadap tuhan), kerja keras, dan keadilan.

Program pendidikan antikorupsi bagi remaja masjid ini dilakukan dengan beberapa rangkaian kegiatan yaitu seminar, sosialisasi, dan yang terakhir evaluasi kegiatan melalui Google Form. Acara seminar yang sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2022, dengan judul "Pencegahan Korupsi Melalui Penanaman Karakter Pancasila". 

Seminar tersebut diisi oleh Narasumber sekaligus dosen Universitas Islam "45" Bekasi yaitu Bapak Ainur Rofieq S.IP.,M.IP. Seminar tersebut dihadiri oleh remaja masjid yang berjumlah 10 orang adapun masyarakat sekitar RT 03 RW 11 Kampung Pulo Gede yang ikut berpartisipasi dalam acara seminar yang diselenggarakan. 

Dalam kegiatan seminar yang sudah dilaksanakan ini memiliki kekurangan dan hambatan yaitu jumlah peserta seminar yang tergolong sedikit dan kurangnya partisipasi dari remaja masjid. Namun demikian, kegiatan program ini juga berdampak bagi remaja masjid sebagai upaya pemahaman dan pencegahan korupsi yang dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan dapat membangun karakter bagi  generasi mendatang agar tidak melakukan korupsi.

Disisipkannya program wajib yang bertemakan tentang "Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter" adanya faktor yang mempengaruhi terjadinya bullying dikalangan remaja yaitu seperti faktor keluarga (broken home, kurang perhatian), kurangnya berkomunikasi, mempunyai perasaan minder, dan lain-lain. Bullying merupakan suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh teman kepada seseorang yang lebih rendah atau lemah untuk mendapatkan suatu keuntungan dan kepuasan tertentu.

Menanggulangi terkait permasalahan tersebut, pendidikan karakter merupakan suatu cara untuk memperbaiki moral para remaja dan hubungan yang baik dengan orangtua dan keluarga. Pendidikan karakter adalah sistem penanaman nilai karakter kepada remaja yang meliputi suatu komponen pengetahuan, kesadaran, kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk diri sendiri, dan lingkungan sekitar.

Adapun upaya cara mengatasi tindak kekerasan (bullying) melalui pendidikan karakter yaitu: 1) memperkuat pengendalian sosial lingkungan sekitar, 2) mengembangkan budaya meminta maaf, 3) menerapkan prinsip anti kekerasan, 4) memberikan pemahaman tentang pendidikan perdamaian kepada generasi-generasi muda, dan 5) melakukan usaha pencegahan kekerasan (bullying) di kalangan remaja khusus nya di lingkungan masyarakat atau sekolah. Dalam mengatasi bullying pentingnya komunikasi keluarga yang baik dalam pencegahan perilaku bullying bagi anak.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan program wajib dilaksanakan melalui sosialisasi WhatsApp Grup (Sosialisasi melalui pesan teks di WhatsApp Grup yang beranggotakan remaja masjid RT 03 RW 11 Kampung Pulo Gede Jakasampurna, Bekasi Barat sebanyak 12 orang), Lomba Kreativitas Remaja Masjid dengan tema "Bullying" (yaitu melukis diatas tote bag kanvas yang bertemakan mengenai "Bullying", diikuti oleh 3 remaja masjid), dan Evaluasi Kegiatan (WhatsApp Grup dan Google Form). 

Adapun outcome dari kegiatan KKN pada program wajib yang bertemakan "Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter" ialah sasaran mampu memahami dan bagaimana mencegah atau mengatasi terkait kekerasan yang sering terjadi seperti bullying, mencegah dan mengurangi terjadinya bullying. Adanya hambatan dalam program wajib ini yaitu seperti kurangnya partisipasi sasaran dari remaja masjid RT 03 RW 11 Kampung Pulo Gede sehingga tidak sesuai target maksimal sasaran yang sudah ditentukan.

Dengan hal ini maka penanaman dan pembudayaan pendidikan karakter pada anak atau remaja ini sangat diperlukan bagi generasi milenial karena untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan negara Indonesia, khususnya dalam mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap segala bentuk korupsi, dan pencegahan segala bentuk kekerasan pada anak atau remaja seperti bullying. Dan juga pentingnya pendidikan karakter di semua kalangan, mengingat pendidikan karakter ini tidak bisa berdiri sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun