Mohon tunggu...
Ega Miranti
Ega Miranti Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKTJ Tegal

Seseorang yang menyukai karya fiksi dan drama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi dalam Masyarakat Melanggar Pancasila

25 Oktober 2022   15:53 Diperbarui: 25 Oktober 2022   15:53 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Korupsi merupakan masalah nasional di indonesia yang harus ditangani.Menurut Indonesia Corruption Watch,ada 553 penindakan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sepanjang tahun 2021.Dari 553 kasus tersebut,nilai potensi suap yang terjadi yakni sebesar Rp 212,5 miliar.KPK atau komisi pemberantasan korupsi adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak piadana korupsi adalah undang undang nomor 31 tahun 1999.Berdasarkan undang undang tersebut korupsi didefinisikan sebagai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan  keuangan negara dan perekonomian negara.Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ,korupsi didefinisikan sebagai penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara (Perusahaan, organisasi, yayasan, dan lainnya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Faktor faktor penyebab korupsi terdiri dari faktor eksternal dan internal.

Faktor internal merupakan faktor korupsi yang datang dari diri pribadi,

Aspek perilaku individu : sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat,Gaya Hidup yang konsumtif. Aspek sosial : Perilaku korup dapat terjadi karena adanya dorongan dari keluarga untuk melakukan korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang.

Faktor Eksternal merupakan Faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab sebab terjadinya dari luar. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi : Masyrakat tidak menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyrakat itu sendiri,masyarakat kurang menyadari bahwa dirinya terlibat korupsi. Aspek Ekonomi : Pendapatan atau gaji tidak memenuhi.Aspek Politis : Kepentingan politik,meraih dan mempertahankan kekuasaan,keyakinan bahwa politik untuk mendapatkan keuntungan yang besar

Aspek Organisasi : Kurang adanya sikap keteladanan kepemimpinan,tidak adanya kultur organisasi yang benar,kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar,kelemahan sistem pengendalian manajemen dan pengawasan

Korupsi juga memiliki dampak

Dampak Ekonomi

              Akan memperburuk perekonomian negara. Melambatnya perekonomian negara kan membuat kesenjangan semakin melebar,yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin kaka semakin miskin.

Dampak Kesehatan

              Melakukan korupsi di bidang ini akan membuat peralatan tidak memadai dan kekurangan obat

Dampak Pembangunan

              Pembangunan dan infrastruktur memiliki kualitas yang buruk

Tindakan Korupsi yang Melanggar Sila Pancasila

1. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Tindakan Korupsi sudah melanggar butir dari sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa karena dengan melakukan korupsi kita telah berbuat curang,kejahatan,dan tidak jujur terhadap Tuhan

2. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab"

Sila kedua memiliki isi butir yaitu memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya,mengakui persamaan derajad,persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda bedakan suku,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan sosial,warna kulit, menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan. Dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini,karena korupsi adalah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dan kebahagiaan pribadi.

3. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Ketiga "Persatuan Indonesia"

Tindakan korupsi juga sudah melanggar sila ketiga karena salah satu isi butir pancasila sila ketiga adalah mampu menempatkan persatuan,kesatuan,serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan,dari butir tersebut sudah jelas bahwa korupsi melanggar dikarenakan korupsi bertujuan untuk kepentingan pribadi dan jika korupsi tidak ditangani dengan baik dapat merusak persatuan bangsa.

4. Korupsi melanggar Sila Keempat dalam pancasila " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan dan perwakilan"

Dengan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi dengan melakukan korupsi berarti kita telah menentukan sesuatu dengan sendiri dan bukan untuk kebaikan bersama

5. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Kelima "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Dengan mendengar bunyi dari sila kelima saja kita sudah mengetahui bahwa korupsi telah melanggar sila kelima,dikarenakan makna sila kelima adalah mengembangkan sikap adil terhadap sesama,namun korupsi tidak mengembangkan sikap adil terhadap sesama manusia,tidak mengembangkan sikap adil terhadap pemerintah dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun