Mohon tunggu...
Ega Miranti
Ega Miranti Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKTJ Tegal

Seseorang yang menyukai karya fiksi dan drama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi dalam Masyarakat Melanggar Pancasila

25 Oktober 2022   15:53 Diperbarui: 25 Oktober 2022   15:53 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak Pembangunan

              Pembangunan dan infrastruktur memiliki kualitas yang buruk

Tindakan Korupsi yang Melanggar Sila Pancasila

1. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Tindakan Korupsi sudah melanggar butir dari sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa karena dengan melakukan korupsi kita telah berbuat curang,kejahatan,dan tidak jujur terhadap Tuhan

2. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab"

Sila kedua memiliki isi butir yaitu memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya,mengakui persamaan derajad,persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda bedakan suku,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan sosial,warna kulit, menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan. Dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini,karena korupsi adalah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dan kebahagiaan pribadi.

3. Pelanggaran Korupsi Terhadap Sila Ketiga "Persatuan Indonesia"

Tindakan korupsi juga sudah melanggar sila ketiga karena salah satu isi butir pancasila sila ketiga adalah mampu menempatkan persatuan,kesatuan,serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan,dari butir tersebut sudah jelas bahwa korupsi melanggar dikarenakan korupsi bertujuan untuk kepentingan pribadi dan jika korupsi tidak ditangani dengan baik dapat merusak persatuan bangsa.

4. Korupsi melanggar Sila Keempat dalam pancasila " Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan dan perwakilan"

Dengan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi dengan melakukan korupsi berarti kita telah menentukan sesuatu dengan sendiri dan bukan untuk kebaikan bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun