Mohon tunggu...
Mira
Mira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Hallo! Perkenalkan, namaku Mira Zada Ivana. Mahasiswi dari prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Yuk baca artikel yang sudah aku publish... Semoga kalian menikmatinya :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Pemerintahan Kota Surabaya

27 Desember 2023   22:02 Diperbarui: 27 Desember 2023   22:05 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas dekonsentrasi adalah asas yang kewenangan pusatnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan instansi serta perangkat daerah yang membantu kerja pemerintah daerah. Alasan pemerintah daerah tingkat 1 masuk ke asas dekonsentrasi yaitu :

  • Pemerintah daerah tingkat 1 dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam bidang administrasi
  • Pemerintah daerah tingkat 1 berperan dalam menguatkan koordinasi
  • Pemerintah daerah tingkat 1 menyediakan sumber daya dan membagi tanggung jawabnya sebagai wakil dari pemerintah pusat

Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan bahwa kewenangan pusat dilimpahkan kepada daerah otonom. Pemerintah daerah tingkat II termasuk dalam asas desentralisasi karena memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah yang lebih lokal. Alasan pemerintah daerah tingkat II diberi kekuatan desentralisasi yaitu :

  • Pemerintah daerah tingkat II berperan dalam mengatur kebijakan dan responsif masalah
  • Pemerintah daerah tingkat II berperan dalam mennguatkan sektor ekonomi
  • Pemerintah daerah tingkat II berperan meningkatkan partisipasi masyarakat

Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah memberi kewenangan penugasan terhadap tingkatan dibawahnya. Alasan kelurahan dan kecamatan termasuk dalam asas tugas pembantuan karena memiliki tugas untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setempat.

URUSAN PEMERINTAHAN/KONKUREN

Urusan pemerintahan konkuren (Wajib Pelayanan Dasar) dalam kewenangan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah tingkat 1 dan pemerintahan daerah tingkat 2.

Pendidikan (SMA SWASTA GEMA 45 SURABAYA)

  • Pusat = Melaksanakan penyusunan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan pemerataan dalam akses di bidang Pendidikan
  • Daerah tk.1 = Menerima pelayanan pelaksanaan penerimaan siswa baru dan melaksanakan pengawasan ujian sekolah
  • Daerah tk.2 = Melaksanakan sosialisasi Pendidikan dan melakukan peningkatan kesejahteraan dalam bidang Pendidikan

Kesehatan (PUSKESMAS PAKIS SURABAYA)

  • Pusat = Melaksanakan pembinaan pada puskesmas dan memastikan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan SOP
  • Daerah tk.1 = Membina administrasi kesehatan dan jaminan kesehatan sosial
  • Daerah tk.2 = Melakukan penyelenggaraan akuntabilitas kesehatan dan pendayagunaan tenaga kesehatan

Pekerjaan umum dan penataan ruang (DINAS PEKERJAAN UMUM)

  • Pusat = Melakukan penentuan arah dan pengembangan pembangunan dalam jangka panjang
  • Daerah tk.1 = Memberikan izin kepada lingkungan hidup bagi proyek-proyek dan meningkatkan konektivitas untuk kualitas infrastruktur yang lebih baik
  • Daerah tk.2 = Melakukan pengelolaan transportasi, fasilitas umum, air dan sanitasi yang lebih berkualitas

Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman (PERUMAHAN KAWASAN PAKIS)

  • Pusat = Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Daerah tk.1 = Memastikan pembangunan rumah telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku
  • Daerah tk.2 = Merencanakan penggunaan lahan dengan memanfaatkan kebutuhan perumahan rakyat

Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (KAPOLSEK PAKIS)

  • Pusat = Mengatur dan menegakkan hukum serta menjaga keamanan sosial
  • Daerah tk.1 = Berperan dalam melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya
  • Daerah tk.2 = Berperan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum

Sosial (PENGURUS KELURAHAN PAKIS)

  • Pusat = Melaksanakan penyusunan kebijakan nasioanl dan mengembangkan strategi dalam bidang sosial
  • Daerah tk.1 = Melaksanakan program-program sosial ditingkat provinsi
  • Daerah tk.2 = Bertanggung jawab dalam penyediaan akses dan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun