Asas dekonsentrasi adalah asas yang kewenangan pusatnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan instansi serta perangkat daerah yang membantu kerja pemerintah daerah. Alasan pemerintah daerah tingkat 1 masuk ke asas dekonsentrasi yaitu :
- Pemerintah daerah tingkat 1 dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam bidang administrasi
- Pemerintah daerah tingkat 1 berperan dalam menguatkan koordinasi
- Pemerintah daerah tingkat 1 menyediakan sumber daya dan membagi tanggung jawabnya sebagai wakil dari pemerintah pusat
Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan bahwa kewenangan pusat dilimpahkan kepada daerah otonom. Pemerintah daerah tingkat II termasuk dalam asas desentralisasi karena memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah yang lebih lokal. Alasan pemerintah daerah tingkat II diberi kekuatan desentralisasi yaitu :
- Pemerintah daerah tingkat II berperan dalam mengatur kebijakan dan responsif masalah
- Pemerintah daerah tingkat II berperan dalam mennguatkan sektor ekonomi
- Pemerintah daerah tingkat II berperan meningkatkan partisipasi masyarakat
Asas tugas pembantuan adalah asas yang menyatakan kewenangan pemerintah daerah memberi kewenangan penugasan terhadap tingkatan dibawahnya. Alasan kelurahan dan kecamatan termasuk dalam asas tugas pembantuan karena memiliki tugas untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setempat.
URUSAN PEMERINTAHAN/KONKUREN
Urusan pemerintahan konkuren (Wajib Pelayanan Dasar) dalam kewenangan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah tingkat 1 dan pemerintahan daerah tingkat 2.
Pendidikan (SMA SWASTA GEMA 45 SURABAYA)
- Pusat = Melaksanakan penyusunan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan pemerataan dalam akses di bidang Pendidikan
- Daerah tk.1 = Menerima pelayanan pelaksanaan penerimaan siswa baru dan melaksanakan pengawasan ujian sekolah
- Daerah tk.2 = Melaksanakan sosialisasi Pendidikan dan melakukan peningkatan kesejahteraan dalam bidang Pendidikan
Kesehatan (PUSKESMAS PAKIS SURABAYA)
- Pusat = Melaksanakan pembinaan pada puskesmas dan memastikan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan SOP
- Daerah tk.1 = Membina administrasi kesehatan dan jaminan kesehatan sosial
- Daerah tk.2 = Melakukan penyelenggaraan akuntabilitas kesehatan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
Pekerjaan umum dan penataan ruang (DINAS PEKERJAAN UMUM)
- Pusat = Melakukan penentuan arah dan pengembangan pembangunan dalam jangka panjang
- Daerah tk.1 = Memberikan izin kepada lingkungan hidup bagi proyek-proyek dan meningkatkan konektivitas untuk kualitas infrastruktur yang lebih baik
- Daerah tk.2 = Melakukan pengelolaan transportasi, fasilitas umum, air dan sanitasi yang lebih berkualitas
Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman (PERUMAHAN KAWASAN PAKIS)
- Pusat = Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Daerah tk.1 = Memastikan pembangunan rumah telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku
- Daerah tk.2 = Merencanakan penggunaan lahan dengan memanfaatkan kebutuhan perumahan rakyat
Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (KAPOLSEK PAKIS)
- Pusat = Mengatur dan menegakkan hukum serta menjaga keamanan sosial
- Daerah tk.1 = Berperan dalam melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya
- Daerah tk.2 = Berperan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum
Sosial (PENGURUS KELURAHAN PAKIS)
- Pusat = Melaksanakan penyusunan kebijakan nasioanl dan mengembangkan strategi dalam bidang sosial
- Daerah tk.1 = Melaksanakan program-program sosial ditingkat provinsi
- Daerah tk.2 = Bertanggung jawab dalam penyediaan akses dan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat