Mohon tunggu...
miqdad addakhil
miqdad addakhil Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya sebagai mahasiswa UIN raden Mas Said Surakarta

Hobby saya banyak ada futsal, ada badminton, ada lari, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Pengaruh Pengetahuan Fasilitas dan Religiusitas Terhadap Minat Menabung Generasi Milenial

1 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 1 Juni 2024   11:49 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Unsur Kognisi (mengenal) Bahwa minat didahului oleh pengetahuan dan informasi mengenai objek yang dituju oleh minat tersebut. 

2. Unsur Emosi (perasaan) Karena dalam partisipasi atau pengalaman itu disertai dengan perasaan tertentu (biasanya perasaan senang) 

3. Unsur Konasi (kehendak) Kelanjutan dari dua unsur diatas yaitu diwujudkan dalam bentuk kemauan dan hasrat untuk melakukan suatu kegiatan.

Bank syariah 

pengertian 

Bank merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dari berbagai lapisan masyarakat dalam menempatkan dananya secara aman. Di sisi lain, bank berperan menyalurkan dana kepada masyarakat. Pada dasarnya bank mempunyai peran dalam dua sisi yaitu menghimpun dana secara langsung yang berasal dari masyarakat yang sedang berkelebihan dana (surplus unit) dan menyalurkannya secara langsung kepada masyarakat yang berkebutuhan dana (deficit unit) untuk memenuhi kebutuhannya, Perbankan syariah adalah suatu sitem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum islam, usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau disebut juga riba 

Bank syariah adalah bank yang menjalankan prakteknya sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berlandaskan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarakan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank ke pihak lain (ijarah wa itiqna)

 Perbedaan bank syariah dan bank konvensional 

Bank syariah 

Bank Konvensional

Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun