Mohon tunggu...
MOHAMMAD IQBAL NURHILAL
MOHAMMAD IQBAL NURHILAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASANTRI

STAI AL-ANWAR SARANG REMBANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai Sila Kedua Pancasila untuk Pemberantasan Pencurian

5 November 2024   15:30 Diperbarui: 5 November 2024   15:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berkembangnya teknologi kasus-kasus pencurian khususnya di Indonesia juga kerap semakin marak terjadi. Banyak berita berita bermunculan yang berisikan kasus-kasus pencurian, bahkan hampir setiap hari ada saja orang yang melakukan kejahatan yang amat sangat tercela ini. Seperti yang termuat dalam website detiknews.com yang memuat berita "Viral Maling Kotak Amal di Bogor Ditangkap Warga Lalu Diikat di Tiang". Dilihat dari berita banyaknya kasus pencurian yang kian muncul cukup membuktikan akan judul berita yang termuat di atas.

Saat ini, persentase kasus pencurian di Indonesia masih sangat tinggi, mengutip dari goodstats.id Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 51.312 kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa hingga pertengahan Juli 2024. Jenis kejahatan ini menjadi yang paling masif, bila mengesampingkan kecelakaan lalu lintas yang juga bisa diakibatkan kelalaian pengguna jalan. Secara keseluruhan, hingga pertengahan Juli 2024 sudah ada 280.442 kasus kejahatan yang terjadi, termasuk menghitung kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagai pembuka tahun, Januari mencatat angka tertinggi dengan 49.645 kasus kejahatan.

Di kalangan masyarakat Indonesia tak lepas dari kejahatan kejahatan kriminal diantaranya kasus pencurian ini, tindakan tersebut merupakan perilaku yang dapat mengorbankan dan merugikan banyak orang. Selain itu, akan sangat menghancurkan nilai-nilai moral masyarakat,karena kejahatan pencurian merupakan tindakan yang bertentangan dengan Agama dan nilai sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Pencurian mengabaikan keadilan, menyalahi aturan, dan tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku. Dan hal itu membuat kerugian bagi orang lain, dan terenggutnya hak-hak masyarakat.

Kejahatan Pencurian Merupakan Pelanggaran Terhadap Sila Kedua Pancasila

Beberapa masyarakat di Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan sila kedua Pancasila, Yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Jikalau sudah, pasti tidak akan terjadi demikian, karena sila ke dua Pancasila sangat berkaitan sekali dengan pemberantasan pencurian. Di mana dalam sila kedua, akan mengarahkan kita pada suatu bayangan hidup yang  beradab, adil, dan kasih sayang atau saling memanusiakan sesama.

Jika dilihat dari definisinya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa mencuri adalah suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah. Kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang berupa kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Kejahatan pencurian ini sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sebab terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Untuk mendapat batasan yang jelas tentang pencurian maka dapat dilihat dari Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang mana sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900."

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian, diantaranya sebagai berikut:

a.Faktor Ekonomi

Ekonomi merupakan faktor dominan sebagai faktor sesorang melakukan kejahatan sehingga keterkaitan antara kejahatan dan kemisikinan sangat erat di dalam kehidupan sehari-hari. Seorang yang berasal dari keluarga yang kurang mampu umumnya sering melakukan pencurian. Hal ini terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi jika orang tersebut juga memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya seperti halnya yang dikatakan oleh pelaku bahwa ia mencuri karena harus membiayai kehidupan keluarganya tanpa memikirkan akibat hukum yang akan diterimanya apabila dia tertangkap tangan.

b.Faktor Pengangguran

Pada zaman modern ini semakin sulit mencari pekerjaan karena sempitnya lowongan pekerjaan sehingga masih banyak terdapat masyarakat yang belum memiliki pendapatan yang tetap karena tidak memiliki pekerjaan. Akibat dari ketiadaan lapangan pekerjaan ini maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk melanggar hukum salah satunya dengan cara melakukan pencurian. Kejahatan seperti pencurian tidak bisa dianggap remeh. Sebab dalam aksinya dan modus bisa berkembang sewaktu-waktu bahkan bukan tidak mungkin akan merugikan korban bahkan bisa membahayakan nyawa korban.

c.Faktor Pendidikan

Didalam kehidupan pendidikan merupakan hal yang sangat penting sehingga setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan dari SD sampai Perkuliahan. Namun kenyatannya adalah terdapat beberapa orang yang tidak mendapatkan pendidikan dengan berbagai macam alasan. Alasan yang paling sering kita temui adalah orang tua beralasan biaya pendidikan mahal senhingga tidak mampu untukmembiayai pendidikan anaknya sehingga akibat tidak mendapatkan pendidikan maka berpengaruh terhadap tingkah laku anaknya.

d.Faktor Kalalaian

Faktor kelalaian korban pada dasarnya juga merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan namun faktor ini tidak terlihat karena pada umumnya korban tidak sadar bahwa benda berharganya sudah menjadi pusat perhatian pelaku. Karena pada setiap kasus pencurian ini sudut pandang masyarakat hanya fokus terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Kejahatan pencurian jika dianalisis menggunakan teori keadilan  (justice) yang mana di dalam teori justice ada beberapa elemen atau unsur yang di dalamnya harus ada. Unsur-unsur tersebut diantaranya ada Otonom (kebebasan dan pengakuan), Distribusi (penyaluran) dan Responshibility (tanggung jawab). Maka kejahatan pencurian atau mengambil barang atau hak orang lain dengan dengan jalan yang tidak sah adalah tindakan yang sangat jauh dari kata adil dan tidak sesuai dengan unsur-unsur yang ada didalam teori justice tersebut.

Kejahatan pencurian merupakan tindakan yang sangat menyalahi aturan, baik aturan Agama ataupun Negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pencurian, dari faktor ekonomi, pendidikan, dan bisa saja dari faktor kelalaian korban sendiri. Tetapi, pada dasarnya tindakan kejahatan pencurian bisa saja teratasi jikalau masyarakat menerapkan dengan sepenuh hati makna yang terkandung dalam Pancasila. Namun sayangnya banyak yang belum bisa menerapkan didalam pribadi tentang Pancasila, yang mana Pancasila adalah dasar Negara dan falsafah bangsa Indonesia. Maka jadilah salah seorang dari pribadi yang mengamalkan dengan sepenuh hati makna yang terkandung dalam Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun