Mohon tunggu...
MOHAMMAD IQBAL NURHILAL
MOHAMMAD IQBAL NURHILAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASANTRI

STAI AL-ANWAR SARANG REMBANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai Sila Kedua Pancasila untuk Pemberantasan Pencurian

5 November 2024   15:30 Diperbarui: 5 November 2024   15:31 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada zaman modern ini semakin sulit mencari pekerjaan karena sempitnya lowongan pekerjaan sehingga masih banyak terdapat masyarakat yang belum memiliki pendapatan yang tetap karena tidak memiliki pekerjaan. Akibat dari ketiadaan lapangan pekerjaan ini maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk melanggar hukum salah satunya dengan cara melakukan pencurian. Kejahatan seperti pencurian tidak bisa dianggap remeh. Sebab dalam aksinya dan modus bisa berkembang sewaktu-waktu bahkan bukan tidak mungkin akan merugikan korban bahkan bisa membahayakan nyawa korban.

c.Faktor Pendidikan

Didalam kehidupan pendidikan merupakan hal yang sangat penting sehingga setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan dari SD sampai Perkuliahan. Namun kenyatannya adalah terdapat beberapa orang yang tidak mendapatkan pendidikan dengan berbagai macam alasan. Alasan yang paling sering kita temui adalah orang tua beralasan biaya pendidikan mahal senhingga tidak mampu untukmembiayai pendidikan anaknya sehingga akibat tidak mendapatkan pendidikan maka berpengaruh terhadap tingkah laku anaknya.

d.Faktor Kalalaian

Faktor kelalaian korban pada dasarnya juga merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan namun faktor ini tidak terlihat karena pada umumnya korban tidak sadar bahwa benda berharganya sudah menjadi pusat perhatian pelaku. Karena pada setiap kasus pencurian ini sudut pandang masyarakat hanya fokus terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Kejahatan pencurian jika dianalisis menggunakan teori keadilan  (justice) yang mana di dalam teori justice ada beberapa elemen atau unsur yang di dalamnya harus ada. Unsur-unsur tersebut diantaranya ada Otonom (kebebasan dan pengakuan), Distribusi (penyaluran) dan Responshibility (tanggung jawab). Maka kejahatan pencurian atau mengambil barang atau hak orang lain dengan dengan jalan yang tidak sah adalah tindakan yang sangat jauh dari kata adil dan tidak sesuai dengan unsur-unsur yang ada didalam teori justice tersebut.

Kejahatan pencurian merupakan tindakan yang sangat menyalahi aturan, baik aturan Agama ataupun Negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pencurian, dari faktor ekonomi, pendidikan, dan bisa saja dari faktor kelalaian korban sendiri. Tetapi, pada dasarnya tindakan kejahatan pencurian bisa saja teratasi jikalau masyarakat menerapkan dengan sepenuh hati makna yang terkandung dalam Pancasila. Namun sayangnya banyak yang belum bisa menerapkan didalam pribadi tentang Pancasila, yang mana Pancasila adalah dasar Negara dan falsafah bangsa Indonesia. Maka jadilah salah seorang dari pribadi yang mengamalkan dengan sepenuh hati makna yang terkandung dalam Pancasila.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun