Seiring berkembangnya teknologi kasus-kasus pencurian khususnya di Indonesia juga kerap semakin marak terjadi. Banyak berita berita bermunculan yang berisikan kasus-kasus pencurian, bahkan hampir setiap hari ada saja orang yang melakukan kejahatan yang amat sangat tercela ini. Seperti yang termuat dalam website detiknews.com yang memuat berita "Viral Maling Kotak Amal di Bogor Ditangkap Warga Lalu Diikat di Tiang". Dilihat dari berita banyaknya kasus pencurian yang kian muncul cukup membuktikan akan judul berita yang termuat di atas.
Saat ini, persentase kasus pencurian di Indonesia masih sangat tinggi, mengutip dari goodstats.id Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 51.312 kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa hingga pertengahan Juli 2024. Jenis kejahatan ini menjadi yang paling masif, bila mengesampingkan kecelakaan lalu lintas yang juga bisa diakibatkan kelalaian pengguna jalan. Secara keseluruhan, hingga pertengahan Juli 2024 sudah ada 280.442 kasus kejahatan yang terjadi, termasuk menghitung kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagai pembuka tahun, Januari mencatat angka tertinggi dengan 49.645 kasus kejahatan.
Di kalangan masyarakat Indonesia tak lepas dari kejahatan kejahatan kriminal diantaranya kasus pencurian ini, tindakan tersebut merupakan perilaku yang dapat mengorbankan dan merugikan banyak orang. Selain itu, akan sangat menghancurkan nilai-nilai moral masyarakat,karena kejahatan pencurian merupakan tindakan yang bertentangan dengan Agama dan nilai sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Pencurian mengabaikan keadilan, menyalahi aturan, dan tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku. Dan hal itu membuat kerugian bagi orang lain, dan terenggutnya hak-hak masyarakat.
Kejahatan Pencurian Merupakan Pelanggaran Terhadap Sila Kedua Pancasila
Beberapa masyarakat di Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan sila kedua Pancasila, Yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Jikalau sudah, pasti tidak akan terjadi demikian, karena sila ke dua Pancasila sangat berkaitan sekali dengan pemberantasan pencurian. Di mana dalam sila kedua, akan mengarahkan kita pada suatu bayangan hidup yang  beradab, adil, dan kasih sayang atau saling memanusiakan sesama.
Jika dilihat dari definisinya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa mencuri adalah suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah. Kejahatan pencurian merupakan salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang berupa kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Kejahatan pencurian ini sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sebab terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Untuk mendapat batasan yang jelas tentang pencurian maka dapat dilihat dari Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang mana sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900."
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian, diantaranya sebagai berikut:
a.Faktor Ekonomi
Ekonomi merupakan faktor dominan sebagai faktor sesorang melakukan kejahatan sehingga keterkaitan antara kejahatan dan kemisikinan sangat erat di dalam kehidupan sehari-hari. Seorang yang berasal dari keluarga yang kurang mampu umumnya sering melakukan pencurian. Hal ini terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi jika orang tersebut juga memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya seperti halnya yang dikatakan oleh pelaku bahwa ia mencuri karena harus membiayai kehidupan keluarganya tanpa memikirkan akibat hukum yang akan diterimanya apabila dia tertangkap tangan.
b.Faktor Pengangguran