Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Awaludien
Muhammad Iqbal Awaludien Mohon Tunggu... Penulis - Penulis konten suka-suka!

Berbagi informasi dan gagasan. Tergila-gila pada sastra, bola, dan sinema. Email: iqbalawalproject@gmail.com Blog: https://penyisirkata.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Menelusuri Pelelangan Hiu Ilegal Terbesar di Lombok

20 Oktober 2017   08:31 Diperbarui: 20 Oktober 2017   13:52 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak ada yang bisa memungkiri keindahan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pantai berpasir putih, air laut yang jernih, berpadu dengan gili-gili (pulau kecil) dan keragaman biota lautnya, membuat siapa pun akan betah berlama-lama di sini.

Perasaan seperti itu benar-benar saya rasakan saat ikut trip bersama teman ke Lombok Timur, tepatnya daerah Tanjung Luar beberapa waktu yang lalu. Saya dibuat takjub dengan keindahan Pulau Pasir, Pantai Tangsi dan kehidupan nelayan di sana.

Namun ada sesuatu yang sedikit mengganggu saya saat berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Luar yang memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terbesar di Lombok.

Di balik keramahan masyarakatnya yang sebagian besar berprofesi nelayan dan penjual hasil laut, menurut berita-berita portal luar negeri ternyata di sini, selain menyediakan berbagai hasil laut, juga memperjualbelikan ikan hiu dan pari manta secara ilegal. Selain itu, saya juga sempat membaca tulisan yang bagus sekali dari Erni Aladjai berjudul "Ikan-ikan Hiu dan Nelayan Tanjung Luar" yang berkisah tentang dinamika kehidupan nelayan yang menjadikan hiu sebagai tangkapan utamanya. 

Di tulisan tersebut juga dijelaskan betapa seluruh masyarakat Tanjung Luar tidak bisa dilepaskan dari hiu; hidup dan kaya dari hiu, bahkan makan pun sate hiu juga kerupuk kulit hiu menjadi oleh-oleh khas daerah.

Karena itu, ketika saya sudah berada di sini, saya tidak mau menyia-nyiakan kesempatan ini. Saya ingin membuktikan sendiri berita-berita dan tulisan yang sudah saya baca itu. Apakah benar ada banyak hiu yang diperjualbelikan bebas di Tanjung Luar?

Dan ternyata memang benar. Hiu dan pari manta dijual bebas di TPI Tanjung luar. Sama halnya dengan udang, kepiting, kerang, tiram, cumi, tongkol, tenggiri, gurita, baronang, tongkol, dan hasil laut lainnya. Dijajakan oleh nelayan, ditawar oleh pengepul, dan siapa pun boleh membeli asal harganya cocok.

Tidak ada tanda-tanda keanehan saat saya menyaksikan langsung jual beli hasil laut termasuk hiu di Tanjung Luar selain harga hiu yang memang jauh lebih mahal. Satu harga hiu dewasa, menurut seorang nelayan yang tak mau disebutkan namanya, berkisar 5-8 juta. Itu pun harus dari jenis hiu botol yang punya hati besar. Pasalnya hati hiu merupakan bahan utama pembuat minyak hiu yang sangat digemari di Jepang, Korea, dan Tiongkok.

Sayang saya tidak mendapat informasi berapa harga hiu bukan botol dan seperti apa hiu botol itu karena nara sumber tadi langsung izin pergi untuk kembali menurunkan ikan.

Ilegal atau tidak, jujur saya tidak tahu menahu parameternya seperti apa. Apakah mereka, para nelayan itu menggunakan cara yang tak lazim saat berburu hiu. Atau apakah hiu-hiu tersebut diperjualbelikan di pasar gelap. Ataukah mereka memukul rata, dalam arti menangkap juga hiu-hiu yang dilindungi. Saya tidak tahu. 

Mengenai hal ini, hiu-hiu yang dilindungi, sepengetahuan saya (mohon dikoreksi kalau salah), berdasarkan rilis World Wildlife Fund for Nature Indonesia (16/09/2014) antara lain, hiu koboy, hiu martil, dan hiu paus beserta ikan pari mata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun