Mohon tunggu...
M IQBAL AL HAYAZA
M IQBAL AL HAYAZA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Mati bagi Koruptor

15 Desember 2021   22:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:21 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESIMPULAN

Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi masih banyak pro dan kontra tentang hukuman mati bagi terpidana korupsi dan besar kemugkinan juga Undang-Undang tersebut hanya menitik beratkan terhadap pidana kurungan penjara dan denda saja.

Bahwa yang di maksudkan di dalam keadaan-keadaan tertentu yang bisa untuk di jatuhi hukuamn mati adalah ketika apabila tindak pidana tersebut di lakukan terhadap dana-dana yang di peruntukan untuk dana penanggulan bencana alam nasional,penanggulan akibat krisis sosial nasional,penanggulan akibat krisis ekonomi moneter dan pengulanagan tindak pidana korupsi.  

Bahwa pemberian hukuman mati bagi penindak korupsi bisa membuat efek jera terhadap pelaku dan yang lainya agar tidak melakukan korupsi dn tujusn pidns ini sendiri adalah agar mengurangi kasus pidana korupsi di Indonesia ini yang semakin melonjak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun