KESIMPULAN
Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi masih banyak pro dan kontra tentang hukuman mati bagi terpidana korupsi dan besar kemugkinan juga Undang-Undang tersebut hanya menitik beratkan terhadap pidana kurungan penjara dan denda saja.
Bahwa yang di maksudkan di dalam keadaan-keadaan tertentu yang bisa untuk di jatuhi hukuamn mati adalah ketika apabila tindak pidana tersebut di lakukan terhadap dana-dana yang di peruntukan untuk dana penanggulan bencana alam nasional,penanggulan akibat krisis sosial nasional,penanggulan akibat krisis ekonomi moneter dan pengulanagan tindak pidana korupsi. Â
Bahwa pemberian hukuman mati bagi penindak korupsi bisa membuat efek jera terhadap pelaku dan yang lainya agar tidak melakukan korupsi dn tujusn pidns ini sendiri adalah agar mengurangi kasus pidana korupsi di Indonesia ini yang semakin melonjak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H