Mohon tunggu...
M IQBAL AL HAYAZA
M IQBAL AL HAYAZA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman Mati bagi Koruptor

15 Desember 2021   22:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:21 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

 HUKUMAN MATI BAGI TINDAK PIDANA KORUPSI 

(TIPIKOR)

PERMASALAHAN (PROBLEM STATEMENT)

  • Bahwa di dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor seharusnya bisa untuk di jadikan pidana mati sesuai dengan yang sudah di sebutkan di awal pasal yaitu terdapat di dalam pasal 2 ayat 2 tentang tindak pidana korupsi yang berbunyi bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
  • Bahwa juga masih banyak kasus pidana korupsi yang belum bisa di pidana mati karena menggunakan UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
  • Bahwa ada juga permasalahan dari Komnas HAM yang mengatakan bahwa pidana korupsi dalam perspektif internasional pelaku tidak termasuk untuk di pidana mati pidana mati hanya bisa di terapkan pada pelanggar HAM berat.
  • Di dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah ke dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tertuang di dalam pasal 2 ayat 2 di sebutkan sudah jelas bahwa:
  • Pasal 2
  • Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
  • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

DASAR HUKUM 

  • Dasar hukum hukuman mati bagi tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di perbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 2 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Di mana di dalam pasal 2 ayat 2 sudah di jelaskan bahwa dalam kasus pidana mati dapat di jatuhkan dalam kondisi tertentu.

  PENDAPAT HUKUM

Bahwa Sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lembaran Negara Repubulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 tambahan lembaran Negara Republic Indonesia nomor 3874. 

Di publikasikan banyak interpretasi atau penafsiran dari masyarakat luas khusunya mengenai undang-undag ini di sebabkan karena Pasal 44 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di nyatakan tidak berlaku sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 di undangkan. Kemudian dari pada itu muncul lah suatu anggapan bahwa ada kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berkaunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di perbarui menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 Tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam praketnya semua masih belum bisa di hukum mati terutama para koruptor karena mangacu pada pendapat ketua KOMNAS HAM bahwa hukuman mati bagi para koruptor merupakan bukan salah satu cara yang efektif guna menghapus korupsi di Indonesia. 

Sebagai contoh dalam kasus korupsi yang di lakukan oleh Dicky Iskandardinata jaksa penuntut umum hanya memberikan hukuman seumur hidup bagi terdakwa padahal terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian dengan kurang beratnya hukuman bagi para koruptor maka akan semakin banyak orang-orang yang berlomba akan menguras uang Negara demi kepentingan pribadi yang memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu. Permasalahan inilah yang manjadi ketidakpuasaan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah tentang tidak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun