Mohon tunggu...
Miftahul Jannah
Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjalan prok prok prok, aku seorang kapiten!!

celaloe syetiach

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garis Besar Hukum Perdata di Indonesia

11 Maret 2022   18:37 Diperbarui: 11 Maret 2022   18:37 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sampai saat ini hukum perdata Indonesia masih beragam, sebelumnya setiap kelompok penduduk di Indonesia memiliki hukum perdata sendiri-sendiri. Kesatuan hukum perdata ini disebabkan oleh jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan setiap orang memiliki kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda. Selama pemerintahan Hindia Belanda,  berbagai jenis hukum perdata  diterapkan pada  warga negara Indonesia. Klasifikasi hukum perdata, yaitu:

* Berasal dari Indonesia (Bumiputera).

Bagi golongan ini berlaku hukum adat, artinya hukum itu sudah lama berlaku di masyarakat, tetapi masih berbeda-beda di setiap daerah.

* Grup Eropa.

Untuk golongan Eropa berlaku KUHP dan KUHP yang diselaraskan dengan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van ko ophandel yang diterapkan di Belanda.

* Tionghoa

Bagi masyarakat Tionghoa berlaku KUHPerdata dan KUHPerdagangan, dengan beberapa pengecualian yaitu tata cara yang berkaitan dengan status keperdataan, perkawinan dan pengangkatan anak (anak angkat).

* Bukan oriental yang eksotis dari Cina atau Eropa.

Untuk kelompok oriental asing non-Cina atau Eropa, misalnya (Arab, India, Pakistan, Mesir). Bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, berurusan dengan hukum properti. Untuk hukum waris, hukum kepribadian dan hukum keluarga diatur oleh hukum negara.

Dari uraian di atas, jelas bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih beragam, dan meskipun telah dikodifikasikan di beberapa daerah (seperti KUHPerdata dan KUHD), masih belum sepenuhnya sistematis. Bahkan sampai saat ini, hukum perdata masih terutama diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan seperti hukum perkawinan, hukum tanah, hukum perburuhan, dan hukum waris. Selain itu, masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga membingungkan masyarakat dan profesional hukum kita.

Menurut Profesor Subekti, hukum perdata adalah kumpulan hukum privat  yang berupa hukum dasar yang mengatur kepentingan privat. Menurut profesor. Sudikno, hukum perdata adalah hukum komprehensif yang mempelajari hubungan antara satu orang dengan orang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam masyarakat luas.

Hukum Perdata di Indonesia meliputi:

* Hukum Perdata Adat.

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan pribadi masyarakat  adat dan suku dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi mereka. Adat-istiadat ini seringkali tidak tertulis dan diturunkan dari generasi ke generasi dalam kehidupan masyarakat adat.

* Hukum Perdata Eropa.

Peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan hubungan hukum kepentingan Eropa.

* Hukum perdata nasional.

Bidang hukum adalah  produk nasional. Bagian dari hukum perdata nasional adalah UU Perkawinan dalam UU No. 1  197

 dan undang-undang pertanahan dalam undang-undang no. Mei 1960. Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum perdata internasional, Grameds dapat mempelajari dalam buku "Pengantar Hukum Perdata Internasional", yang  disusun secara sistematis, termasuk hukum substantif dan bentuk hukumnya.

Hukum telah dibagi menjadi dua kategori, hukum publik dan  privat (sipil) sejak Roma kuno, ketika hukum Romawi mempengaruhi hukum banyak negara  Eropa. Para ahli hukum Romawi mengatakan bahwa hukum publik adalah hukum yang menyangkut kebahagiaan negara Romawi, dan hukum privat  menyangkut kepentingan rakyat, karena ada urusan kepentingan umum dan ada urusan kepentingan pribadi. .

Kepentingan umum tidak dapat dibedakan dengan kepentingan khusus, karena ternyata sistem hukum itu merupakan campuran antara hukum publik dan hukum perdata, karena selain kepentingan khusus ada juga  kepentingan umum. Oleh karena itu, tidak mungkin  menarik garis yang jelas antara hukum perdata dan hukum publik, untuk menentukan apakah seseorang termasuk dalam satu kelompok  atau kelompok lain dengan cara yang dapat menentukan hubungan apa pun.

Bukan saja tidak ada garis yang jelas antara hukum publik dan hukum perdata, tetapi garis antara keduanya terus berubah. Sebagian besar hukum publik saat ini  berada di luar bidang hukum ini. Memang, sekarang umumnya dianggap sebagai barang publik, padahal dulu mendapat perhatian khusus. Dari situ terlihat adanya hubungan timbal balik antara hukum privat dan hukum publik,  kepentingan privat tidak dapat dipisahkan dari kepentingan publik/masyarakat, karena manusia sebagai individu juga merupakan anggota masyarakat, asosiasi, tetapi kita tidak dapat memisahkannya.

Contoh hukum perdata yang dapat berubah menjadi tindak pidana, yaitu. Ada beberapa keadaan di mana hukum perdata dapat berubah menjadi kasus pidana. Misalnya, dalam hal utang, pencetusnya menjadi pailit, dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya, dan dapat menuntut dan akhirnya masuk penjara. Misalnya, perjanjian tunjangan istri dan anak mantan suami, perjanjian pembayaran hutang, perjanjian bisnis, dll. Ada juga kasus perdata yang melibatkan pemalsuan dokumen,  suap (korupsi), kasus penipuan, pemaksaan dengan  kekerasan dan unsur pidana lainnya. Semua ini akan ditangani oleh hukum pidana di pengadilan. Misalnya: pemalsuan sertifikat tanah, pemalsuan dokumen perusahaan, percobaan korupsi, praktik korupsi, sengketa tanah, dll.

KUHPerdata terdiri dari empat bab, yaitu;

* (Van Personen) Membahas orang, mengatur hukum yang berkaitan dengan hukum individu dan keluarga.

* (Van Zaken) - Membahas hal-hal materi, menangani hal-hal yang berkaitan dengan hukum materi dan warisan.

* (Van Verbintenissen) - Membahas partisipasi, menetapkan hak dan kewajiban timbal balik antara individu dan badan hukum atau pihak tertentu.

* (Van Bewijaeu Veryaring) Diskusikan bagaimana membuktikan, membuktikan klasik.

Unsur-unsur pelanggaran hukum perdata meliputi perbuatan melawan hukum, sebab akibat perbuatan dan kerugian. pelanggaran hukum Yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata (BW) Hanya bentuk kompensasi ini yang ditentukan  untuk menyalahkan pihak  yang dirugikan. Kompensasi ini diperoleh karena kesalahan, bukan karena  kesepakatan.

Tindakan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata,

* Bertindak bebas sesuai dengan hak orang lain.

Pelanggaran terhadap hak orang lain, termasuk setiap perbuatan yang dilarang menurut Pasal 1365 KUH Perdata. Hak yang dilanggar adalah hak-hak orang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a) hak individu (personlijikheidsrechten)

b) hak milik (vermogensrecht)

c)  kebebasan melakukan

d) Kehormatan dan Reputasi

* Bertentangan perilaku memiliki kewajiban hukum tertentu kepada saya.

Juga termasuk dalam kategori ini Perbuatan melawan hukum, jika melanggar

pertanggungjawaban pidana (rechtsplicht). menggunakan istilah "kewajiban hukum" (rechtsplicht), yang berarti suatu kewajiban yang dikenakan untuk membebankan denda kepada seseorang baik menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis. Jadi jangan bertentangan dengan diri sendiri. Ada hukum tertulis (wettelijk plicht), tetapi juga bertentangan dengan hak-hak hukum lainnya  (wettelijk recht).

Tindakan illegal kejahatan sering disebut Wederrechtelijk dan Aksi Melawan Hukum dalam hukum perdata biasanya Sebut saja Onrechtmatige daad. Dasar hukum untuk peraturan dan tindakan pelanggaran dalam hukum pidana menurut hukum hukum pidana secara bersamaan Pelanggaran hukum dalam hukum perdata terkandung dalam kode KUHPerdata/KUHPer (BW), khususnya di BW Bagian 1365. Sifat tindakan Pelanggaran dalam hukum pidana bersifat publik, yang berarti ada kepentingan sering dilanggar (selain kepentingan pribadi), sedangkan Tindakan hukum dalam kasus perdata bersifat pribadi dan hanya dilanggar Untuk keuntungan pribadi saja. Empat elemen perilaku illegal Hukum pidana adalah perbuatan melanggar hukum, ambil tindakan apa yang dilakukan di luar perbatasan wewenang atau kekuasaannya dan pelanggaran prinsip umum berlaku untuk bidang hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun