Mohon tunggu...
Miftahul Jannah
Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjalan prok prok prok, aku seorang kapiten!!

celaloe syetiach

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garis Besar Hukum Perdata di Indonesia

11 Maret 2022   18:37 Diperbarui: 11 Maret 2022   18:37 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) hak milik (vermogensrecht)

c)  kebebasan melakukan

d) Kehormatan dan Reputasi

* Bertentangan perilaku memiliki kewajiban hukum tertentu kepada saya.

Juga termasuk dalam kategori ini Perbuatan melawan hukum, jika melanggar

pertanggungjawaban pidana (rechtsplicht). menggunakan istilah "kewajiban hukum" (rechtsplicht), yang berarti suatu kewajiban yang dikenakan untuk membebankan denda kepada seseorang baik menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis. Jadi jangan bertentangan dengan diri sendiri. Ada hukum tertulis (wettelijk plicht), tetapi juga bertentangan dengan hak-hak hukum lainnya  (wettelijk recht).

Tindakan illegal kejahatan sering disebut Wederrechtelijk dan Aksi Melawan Hukum dalam hukum perdata biasanya Sebut saja Onrechtmatige daad. Dasar hukum untuk peraturan dan tindakan pelanggaran dalam hukum pidana menurut hukum hukum pidana secara bersamaan Pelanggaran hukum dalam hukum perdata terkandung dalam kode KUHPerdata/KUHPer (BW), khususnya di BW Bagian 1365. Sifat tindakan Pelanggaran dalam hukum pidana bersifat publik, yang berarti ada kepentingan sering dilanggar (selain kepentingan pribadi), sedangkan Tindakan hukum dalam kasus perdata bersifat pribadi dan hanya dilanggar Untuk keuntungan pribadi saja. Empat elemen perilaku illegal Hukum pidana adalah perbuatan melanggar hukum, ambil tindakan apa yang dilakukan di luar perbatasan wewenang atau kekuasaannya dan pelanggaran prinsip umum berlaku untuk bidang hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun