Hukum Perdata di Indonesia meliputi:
* Hukum Perdata Adat.
Ketentuan hukum yang mengatur hubungan pribadi masyarakat  adat dan suku dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi mereka. Adat-istiadat ini seringkali tidak tertulis dan diturunkan dari generasi ke generasi dalam kehidupan masyarakat adat.
* Hukum Perdata Eropa.
Peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan hubungan hukum kepentingan Eropa.
* Hukum perdata nasional.
Bidang hukum adalah  produk nasional. Bagian dari hukum perdata nasional adalah UU Perkawinan dalam UU No. 1  197
 dan undang-undang pertanahan dalam undang-undang no. Mei 1960. Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum perdata internasional, Grameds dapat mempelajari dalam buku "Pengantar Hukum Perdata Internasional", yang  disusun secara sistematis, termasuk hukum substantif dan bentuk hukumnya.
Hukum telah dibagi menjadi dua kategori, hukum publik dan  privat (sipil) sejak Roma kuno, ketika hukum Romawi mempengaruhi hukum banyak negara  Eropa. Para ahli hukum Romawi mengatakan bahwa hukum publik adalah hukum yang menyangkut kebahagiaan negara Romawi, dan hukum privat  menyangkut kepentingan rakyat, karena ada urusan kepentingan umum dan ada urusan kepentingan pribadi. .
Kepentingan umum tidak dapat dibedakan dengan kepentingan khusus, karena ternyata sistem hukum itu merupakan campuran antara hukum publik dan hukum perdata, karena selain kepentingan khusus ada juga  kepentingan umum. Oleh karena itu, tidak mungkin  menarik garis yang jelas antara hukum perdata dan hukum publik, untuk menentukan apakah seseorang termasuk dalam satu kelompok  atau kelompok lain dengan cara yang dapat menentukan hubungan apa pun.
Bukan saja tidak ada garis yang jelas antara hukum publik dan hukum perdata, tetapi garis antara keduanya terus berubah. Sebagian besar hukum publik saat ini  berada di luar bidang hukum ini. Memang, sekarang umumnya dianggap sebagai barang publik, padahal dulu mendapat perhatian khusus. Dari situ terlihat adanya hubungan timbal balik antara hukum privat dan hukum publik,  kepentingan privat tidak dapat dipisahkan dari kepentingan publik/masyarakat, karena manusia sebagai individu juga merupakan anggota masyarakat, asosiasi, tetapi kita tidak dapat memisahkannya.