Mohon tunggu...
Miftahul Jannah
Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjalan prok prok prok, aku seorang kapiten!!

celaloe syetiach

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garis Besar Hukum Perdata di Indonesia

11 Maret 2022   18:37 Diperbarui: 11 Maret 2022   18:37 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat ini hukum perdata Indonesia masih beragam, sebelumnya setiap kelompok penduduk di Indonesia memiliki hukum perdata sendiri-sendiri. Kesatuan hukum perdata ini disebabkan oleh jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan setiap orang memiliki kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda. Selama pemerintahan Hindia Belanda,  berbagai jenis hukum perdata  diterapkan pada  warga negara Indonesia. Klasifikasi hukum perdata, yaitu:

* Berasal dari Indonesia (Bumiputera).

Bagi golongan ini berlaku hukum adat, artinya hukum itu sudah lama berlaku di masyarakat, tetapi masih berbeda-beda di setiap daerah.

* Grup Eropa.

Untuk golongan Eropa berlaku KUHP dan KUHP yang diselaraskan dengan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van ko ophandel yang diterapkan di Belanda.

* Tionghoa

Bagi masyarakat Tionghoa berlaku KUHPerdata dan KUHPerdagangan, dengan beberapa pengecualian yaitu tata cara yang berkaitan dengan status keperdataan, perkawinan dan pengangkatan anak (anak angkat).

* Bukan oriental yang eksotis dari Cina atau Eropa.

Untuk kelompok oriental asing non-Cina atau Eropa, misalnya (Arab, India, Pakistan, Mesir). Bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, berurusan dengan hukum properti. Untuk hukum waris, hukum kepribadian dan hukum keluarga diatur oleh hukum negara.

Dari uraian di atas, jelas bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih beragam, dan meskipun telah dikodifikasikan di beberapa daerah (seperti KUHPerdata dan KUHD), masih belum sepenuhnya sistematis. Bahkan sampai saat ini, hukum perdata masih terutama diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan seperti hukum perkawinan, hukum tanah, hukum perburuhan, dan hukum waris. Selain itu, masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga membingungkan masyarakat dan profesional hukum kita.

Menurut Profesor Subekti, hukum perdata adalah kumpulan hukum privat  yang berupa hukum dasar yang mengatur kepentingan privat. Menurut profesor. Sudikno, hukum perdata adalah hukum komprehensif yang mempelajari hubungan antara satu orang dengan orang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun