Sebagai beauty blogger (dadakan) juga sebagai food review (serba mau) saya sangat beruntung bisa kenal BPOM, meski sejujurnya tidak terlalu kenal akrab sebab semakin akrab semakin takut saya. Takut menerima kenyataan bahwa selama ini banyak hal-hal berbahaya di sekeliling saya.
Sedikit yang saya tahu tentang BPOM yaitu tugasnya melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan. Meliputi pengawasan produk terapeutik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pengawasan keamanan pangan juga bahan berbahaya.
BBPOM Yogyakarta punya 5 bidang, 4 seksi dan 1 subbagian Tata Usaha  yaitu:
1. Â pengujian terapetik, narkotika dan psikotropika, kosmetik, obat tradisional dan produk komplemen. Ini penting buat saya yang sering kena rayuan kosmetik khususnya lipstik.
2. Bidang pengujian pangan dan bahan berbahaya. Berkat inilah saya tahu jika bolu emprit kesukaan saya mengandung Rodamin B.
3. Bidang pengujian mikrobiologi
4. Bidang pemeriksaan dan penyidikan
5. Bidang sertifikasi dan layanan informasi konsumen dan sebagian tata usaha
Sistem pengawasan yang dilakukan BPOM meliputi pengawasan pre market dan post market. Artinya sebelum dan sesudah produk beredar di masyarakat.
Saya bertanya bagaimana cara agar bisa tahu apakah produk yang saya beli baik-baik saja atau mengandung bahan berbahaya?
BPOM menjawab silakan cari tahu info produk yang dimaksud di laman website bbpom-yogya.pom.go.id (panjang bener deh ini alamatnya). Bisa juga bertanya di akun media sosial Twitter @BPOM_Yogya atau IG: @bbpom_yogyakarta. Wa/ SMS 085290057373 telp: 0274 552250/ 561038.
Saya masih belum puas, karena yang saya maksud adalah gimana cara untuk menguji sendiri makanan saya berbahaya atau tidak. Dijawab lagi kalau ternyata bisa saja diujikan di lab BPOM, hanya saja enggak bisa kalau mengajukan perseorangan. Kita hanya bisa mengajukan produk yang sekiranya dicurigai berbahaya lalu BPOM akan membeli dan mengujinya.
Masyarakat sendiri bisa juga menguji sample sendiri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari BPOM.
Syarat itu antara lain;
1. Orang yang menguji adalah orang yang sudah pernah mendapat pelatihan khusus dari BPOM.
2. Bahan untuk menguji didapat dari BPOM. Memang bahan bahannya bisa dibeli di toko khusus tapi ada baiknya mengikuti saran BPOM.
3. Dll.
Catatan saya kurang mengenai ini sebab kemarin disarankan BPOM untuk merapat di desa desa yang punya relawan yang sudah mendapat pelatihan dari BPOM.
Layanan Sertifikasi BBPOM
BBPOM Yogyakarta punya wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi, antara lain:
1. surat keterangan ekspor (SKE) untuk bahan makanan, obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang akan dieksporke luar negeri.
2. Surat keterangan impor (SKI) bagi produk yang akan masuk ke dalam negeri
3. Rekomendasi sarana produksi dalam rangka peroleh izin edar berupa rekomendasi pendaftaran produk pangan MD. Yaitu makanan sekala rumah tangga.
4. Rekomendasi pemenuhan persyaratan  Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) untuk Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
5. Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF)
6. Laporan Analisis hasil pemeriksaan untuk izin industri kosmetik dan rekomendasi sertifikasi Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
Dari sekian banyak pesan BPOM, ada satu pesan simpel yang bisa kita terapkan sehari-hari. Tidak perlu uji lab dan tidak perlu ribet. Yaitu cek KLIK!
K; kemasan
L; label
I; izin edar
K; kadaluwarsa
Jangan terima atau beli produk yang kemasannya sudah rusak/ penyok. Meski kelihatannya sepele tapi kita tidak tahu seberapa halus lubang dalam pentolan tersebut yang bisa dimasuki mikroba.