Bagi saya itu semua tergangtung aktor yang bermain didalamnya, sebaik apapun produk dari UU itu kalau di jalankan oleh orang-orang yag tidak memiliki moralitas yang baik atau watak yang buruk maka bagi saya sama saja masalah korupsi tidak akan terselesaikan. Analoginya begini 'baik kucing putih maupun kucing hitam yang penting dia kucing yang mampu menangkap tikus'.
Artinya bagaimanapun juga kalau lembaga tersebut dijalankan oleh aktor-aktor yang buruk maka persoalan korupsi tidak akan pernah bisa selesai. Jadi saya rasa pendidikan morallah yang harus diperkuat dinegara ini sebagai langkah awal pencegahan korupsi, karena jika seseorang memiliki moralitas dan watak yang baik maka sukit bagi dirinya terkjerumus padal hal-hal bobrok seperi itu.Â
Kemudian adanya upaya menekan kesempatan untuk terjadinya korupsi dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem yang terbuka, transparan dan akuntabel. Mekanisme penunjukan hakim yang terbuka, bisa mengurangi peluang terjadinya korupsi.Â
Akhir kata, saya mengajak kita semua untuk mengedukasi sasama kita melaui sarana-sarana yang ada baik melaui media, untuk membentuk moral yang baik sehingga kita mampu sama-sama menjadi warga negara yang antikorupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI