Perbandingan ideologi Negara Indonesia sebagai negara republik dengan Negara Arab Saudi negara monarki absolut
Sebagaimana tercantum di UUD 1945 negara Indonesia adalah Negara hukum yang berpegang kepada ideologi pancasila sebagai falsafah hidup bernegara.Sedangkan Negara arab Saudi yang menjadi dasar legitimasi kekusaan dan pengembangan pengaruh pemerintah keluarga Al-Saud di semenanjung jazirah Arab adalah ideologi mazhab wahabi
Negara arab Saudi dan Negara Indonesia menjalin relasi bilateral,bisnis,perdagangan yang sangat erat. Namun keduanya memiliki ideologi yang berbeda sebagai falsafah hidup bernegara.Arab Saudi yang mayoritas penduduknya islam bukan menjadikan Negara islam sekuler atau radikal .Demikian Indonesia sebagai Negara mayoritas warganya islam dan beraneka ragam tidak menjadikan dasar konstitusinya menjadi hukum Islam. Dan masih menjadi perbincangan yang menarik tentang ideologi yang di anut keduanya.
a.Ideologi Negara Indonesia
1.Pengertian Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata yaitu panca yang berarti "lima" dan syila berarti "tingkah laku yang baik".Jadi pancasila dapat di artikan lima tingkah laku yang baik. Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansakerta (bahasa Brahmana India). Istilah Pancasila juga sudah dikenal di Indonesia sejak zaman Majapahit, pada abad ke-14 istilah ini terdapat pada buku negara kertagama, karangan empu prapanca dan buku sutasoma karya empu tantular.
Istilah Pancasila digunakan Ir. Soekarno untuk memberi nama lima dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (D.C. Tyas, 2009).
2.sejarah pancasila
Pancasila di mulai sejak awal 1900 an,melalui rangkaian perjalanan yang panjang.  proses sejarah pancasila konseptualisasi  dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama.
Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SI, Muhammadiyyah, NU, Perhimpunan Indonesia, Jamiatul Khair dan lain-lain), partai politik (indische Partij, PNI, PNI, Partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 mei- 1 juni 1945.
Ketua BPUPKI (Radjiman Wedyodiningrat) dan puluhan anggota BPUPKI berusaha menyodorkan pandangannya mengenai dasar Negara Indonesia, yang kebanyakan pokok gagasannya sesuai dengan satuan-satuan sila pancasila. Rangkaian ini ditutup dengan pidato dengan pidato Soekarno (1 Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar Negara yang di beri nama pancasila. . Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui panitia delapan yang dibentuk oleh ketua sidang BPUPKI. Kemudian membentuk panitia sembilan yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari pidato Soekarno ke dalam versi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI.