Hadir sebagai Narasumber:
Alwan Ola Riantoby (Kornas JPPR), M.Afifuddin (Anggota Bawaslu RI)
Jery Sumampouw (Kornas JPPR 2009)
Nurlia Dian Paramitha (Peneliti Senior JPPR)
Daniel Dzuhron (Anggota Bawaslu RI Tahun 2012-20
Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak pertama pada 17 April 2019 Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak ini merupakan amanat dari Putusan MK Nomor 14/PUU-Xl/2013.
Melalui putusan tersebut, Pemilu Serentak dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih eftsien dan menghemat anggaran negara Pada kenyataannya, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 masih dihadapkan pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih.
Kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir Pilpres 2019.
Catatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Pemilu Serentak tahun 2019 sebagai lerangka evaluasi untuk memotret Pilkada serentak Tahun 2020.
Pilkada serentak tahun 2020 merupakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak yang di lkasanakan di 270 daerah pemilihan. Pada pemilhan umum serentak (Pemillu) 2019 lalu JPPR melakukan pemantauan di 15 Provinsi dengan melibatkan relawan sebanyak 43 ribu jumlah relawan, pada pilkada serentak 2020 nanti, JPPR akan ikut berpartisipasi dalam melakukan pemantauan, wilayah pemantaun di 3 Provinsi. 54 Kota dan 23 Kab/Kota.
Catatan Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Pemilu serentak semula diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan Pemilu menjadi lebih eflsien.
Dalam Putusan MK Nomor 14lPUU-Xl/2013. MK berpandangan bahwa Pemilu Serentak akan mengurangi pemborosan waktu dan menekan konflik atau gesekan horizontal di masyarakat pada masamasa pemilu.
Selain itu, melalui Pemilu Serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih dengan oerdas dan efusien. Dengan kata lain, Pemilu Serentak akan membuat proses demokrasi pada pemilu menjadi lebih bersih dari kepentingan -kepentingan tertentu. terutama kepentingan yang menyangkut Iobi-lobi atau negosiasi politik yang dilakukan oieh partai partai politik sebelum menentukan Pasangan Capres-Cawapres yang seringkali dilakukan berdasarkan kepentingan sesaat.
bukan untuk kepentingan bangsa dan negara secara umum dan dalam jangka panjang. Pada prakteknya, ada beberapa permasalahan yang menonjol dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. berikut ini beberapa temuan dan rekomendasi JPPR: