Mohon tunggu...
Minarni DjufriMP
Minarni DjufriMP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Jakarta -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

JPPR-Catatan Kritis Pemilu 2019 dan Proyeksi Pemantauan Pilkada 2020

24 Desember 2019   01:20 Diperbarui: 24 Desember 2019   01:28 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pelaksanaan pilkada 2020 JPPR akan melaksanakan pemantauan tahapan, proses pemantauan dilakanakan diempat Provinsi (Provinsi Jambi, Kepulauan Riau, Kelaimantan Selatan. Sulawesi Utara) dan 25 Kabupaten Kota. Berdasarkan hasil kajian dan analisis JPPR, berikut ini
beberapa analisis isu krusial dan potensi pelanggaran yang penting untuk di perhatikan

Masalah Aktual Pilkada 2020

Mahalnya ongkos kandidat, dalam hal ini berkaitan dengan politik transakional (mahar politik)

Pecah kongsi antara kepala daerah dan Wakil kepala daerah

Politisasi Birokrasi.

Politik dinasti

Calon Tunggal dan calon perseorangan.

Eks napi koruptor ikut pilkada

Identifikasi Isu Krusial Tahapan Pllkada 2020

Daftar Pemilih Perlu memberikan perhatian den meningkatkan kualitas pendataan dan pengawasan hak pilih kelompok rentan (Masyarakat adat, pemilih daerah perbatasan, pemilih disabilitas), pemilih rentan sangat tinggi potensi kehilangan hak pilihnya

Pencalonan; pencalonan menjadi tahapan yang Sangat rentan dengan pontensi politik transaksional (Mahar politik).selain Itu SIPOL juga harus mampu menjamin keterpenuhan syarat calon, sehingga jumlah minimum dukungan tidak kembali menjadi polemic

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun