Banyak sekali orang yang sering bertanya cadar itu apa sih hukumnya?
Nah, sahabat muslimah disini saya akan sedikit memaparkan tentang hukum bercadar menurut 4 madzhab.
Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu cadar?
Istilah cadar berasal dari bahasa Persia "chador" yang berarti tenda.
Dalam bahasa arab cadar disebut dengan istilah "niqob".
Pakaian ini merupakan tradisi masyarakat arab zaman dahulu tepatnya pada masa jahiliyah sebelum lahirnya Rasulullah SAW.
Kemudian cadar ini menjadi bagian dari perintah Allah SWT kepada para Muslimah untuk menutup auratnya.
Dalam surat al-Ahzab ayat 59, Allah Swt berfirman:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."
Lalu para wanita pada saat itu mengenakan cadar termasuk istri Rasulullah SAW. Mereka menggunakan cadar pada saat setelah turunnya surat al-ahzab ayat 59.
Pada dasarnya wajah bukanlah aurat yang harus ditutupi oleh para muslimah. Di masyarakat Arab diperbolehkan dan dianjurkan menggunakan cadar karena merupakan tradisi secara turun temurun.
Namun, diindonesia masih asing apabila menggunakan cadar tersebut dan tidak diwajibkan tetapi ada saja sebagian wanita yang menggunakan cadar.
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai pemakaian cadar.
Pertama, mayoritas ulama seperti ulama madzhab Hanafi, ulama madzhab Maliki, sebagian besar ulama madzhab syafi'i, dan ulama madzhab Hanbali menyatakan bahwa wajah wanita itu tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib untuk ditutupi.
Syekh Ibnu Khaldun al-Baji dari madzhab Maliki mengatakan bahwa :
"Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya." (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha', juz 4, h. 105).
Kedua, sebagian ulama madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa wajah wanita itu termasuk aurat, maka wajib ditutupi. Syekh Syarqawi menyebutkan bahwa :
"Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan." (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama madzhab ulama Hanafi, madzhab ulama Maliki, sebagian besar madzhab Sya'fii, dan madzhab ulama Hanbali menegaskan bahwa wajah wanita tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib untuk ditutupi dengan cadar atau sejenisnya. Sedangkan, sebagian ulama madzhab Syafi'i yang lain menyatakan bahwa wajah itu termasuk aurat, sehingga para wanita wajib untuk menutupi wajahnya.
Mungkin cukup sekian
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H